Dokter Lois Dianggap Meresahkan, Kasusnya Dilimpahkan ke Bareskrim Polri 

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 12 Juli 2021 14:51 WIB
Monitorindonesia.com - Setelah ramai diperbincangkan akhirnya dr Lois Owien yang mengaku tidak percaya pandemi Covid-19 diamankan Polda Metro Jaya Minggu (11/7). Namun tidak lama kasusnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri.  "Kemarin (Minggu) diamankan Polda Metro dan dilimpahkan ke Mabes Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (12/7/2021).  Soal penangkapan dokter Lois sebelumnya juga dikonfirmasi Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Ramadhan menyatakan, penangkapan dilakukan personel Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Iya ditangkap. Kemarin, yang menangkap (personel) PMJ," ujar Ramadhan.  Polda Metro Jaya dikabarkan telah mengamankan dr. Lois untuk dimintai keterangan atas pernyataannya yang dinilai membuat masyarakat jadi resah. Kapolda Metro Jaya Irjen Dr Fadil Imran membenarkan pihaknya telah mengamankan dr Lois. Pihak Polda telah melimpahkan penanganan masalah pernyataan dr Lois yang kontroversi itu ke Bareskrim Polri. “Benar, sudah kami limpahkan Bareskrim Polri,” kata Kapolda Irjen Fadil, Senin (12/7/2021).   Sebelumnya Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan dr Lois untuk diminta klarifikasi terkait pernyataannya masalah virus Corona yang penuh kontroversi itu. Kabar dr Lois telah diamankan polisi dan kini berada di Bareskrim Polri juga dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. “IIya telah diamankan,” ujar Kombes Ramadhan. Kabar dr Lois yang diamankan Polda Metro Jaya pertama kali disampaikan dr Tirta. Dalam hal ini dr Tirta menjelaskan dirinya menjadi saksi  menyangkut kasus dr Lois. Dikatakan dr Tirta, laporan terhadap dr Lois bukan laporannya dan bukan ITE. Dorter Tirta dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) statusnya saksi ahli. Dijelaskan, dr Lois dilaporkan berkaitan pelanggaran UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. “Setahu saya sih ketika wawancara saksi ya setahu saya kalau nggak salah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah. Jadi kalau nggak salah kena UU wabah yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia,” kata dr. Tirta kepada wartawan, Senin (12/7/2021). (tak)

Topik:

-