Rektor UI Mundur dari Direksi BUMN, Rektor PTN Lainnya Kapan?

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 22 Juli 2021 16:45 WIB
Monitorindonesia.com - Mundurnya Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro dari posisi Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada Kamis (22/7/2021) harus diikuti oleh rektor-rektor lainnya yang saat ini masih menduduki jabatan Komisaris. Hal itu sangat penting kalau tidak mau berusan panjang baik secara etika, moral dan hukum. Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan, mundurnya Ari Kuncoro harus disambut baik."Saya kira dia (Ari Kuncoro) telah berhitung untuk itu. Dan tidak ada kata terlambat untuk sesuatu yang benar. Semoga yang bersangkutan diberikan hidayah, tahu memposisikan diri dan utamanya bisa lebih sensitif lagi serta mampu mengemban tugas berat sebagai rektor UI," ujar Arteria, Kamis (22/7/2021). Motto Veritas, Probitas, Iustitia itu menjadi pembeda UI dengan kampus yang lain. Atas nama itu pula, sebagai alumni UI Arteria bangga dan menjunjung tinggi panji-panji perjuangan dan Makara UI. "Pak Rektor harus tahu UI selalu konsisten untuk tidak hidup di menara gading, melainkan berjuang bersama-sama rakyat tentu dengan cara dan dialektikanya tersendiri. Semoga menjadi peristiwa terakhir, kampus itu ladang pengabdian dan pabrikan intelektual yang bebas nilai serta menjunjung tinggi nilai-nilai obyektifitas," katanya. Arteria menekankan, mundurnya Ari Kuncoro harus menjadi pembelajaran bagi rektor-rektor yang lain. Hal itu dilakukan Ari Kuncoro atas polemik rangkap jabatan yang ramai diperbincangkan selama sepekan ini. BRI pun telah menerima mundurnya Ari Kuncoro. BRI menegaskan komitmennya untuk menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik. Kontroversi soal rektor UI dipicu Keputusan Presiden Jokowi yang merevisi aturan mengenai dua jabatan rektor Universitas Indonesia (UI) dan kepengurusan di perusahaan. Menurut aturan terbaru, PP Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor hanya dilarang mengemban dua jabatan sebagai direksi perusahaan. Itu artinya, peluang rektor UI duduk di kursi komisaris sudah diizinkan. Laporan tahunan 2020 menyatakan remunerasi untuk komisaris BRI mencapai nilai Rp 127,2 miliar. Komponen remunerasi itu terdiri atas honorarium, THR, tantiem, tunjangan transportasi, premi asuransi purna jabatan, dan pakaian corporate. Dari sejumlah komponen itu, tantiem adalah pos dengan porsi terbesar, yaitu 79,6% dari remunerasi. Sementara, total penerima remunerasi tersebut ada 17 orang termasuk Ari Kuncoro. Bila dibagi rata saja, Ari mendapatkan remunisasi setiap tahun Rp 7 miliar per tahun. Belum lagi gaji bulanan yang sangat fanstatis dan kemudahan-kemudahan lainnya.   [Lin]

Topik:

Rangkap Jabatan Rektor PTN Lain Kapan Mundur?