PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Ketentuannya

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 25 Juli 2021 19:41 WIB
Monitorindonesia.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021. "Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 sampai dengan 2 Agustus 2021." kata Jokowi dalam konferensi pers virtual, Minggu (20/7/2021) malam. Namun, Jokowi  menyebut akan ada beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap, dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati. "Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00 WIB, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda" ungkap Jokowi. Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha lain yang sejenis dijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah. "Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka di izinkan buka dengan protokol kesehatan yang sampai pukul 20.00 WIB, dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit" kata Jokowi. #PPKM level 4 diperpanjang

Topik:

PPKM Level 4 Ketentuan