Presiden Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Level-4 hingga 2 Agustus

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 25 Juli 2021 19:20 WIB
Monitorindonesia.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai Senin 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Hal tersebut disampaikanya melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden dari Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/7/2021). Jokowi menyatakan pengendalian Covid-19 telah menunjukkan perbaikan. Hal itu antara lain tecermin dari bed occupancy ratio (BOR) dan positivity rate yang terus menurun di sejumlah Provinsi. Menurut Jokowi, perpanjangan tersebut dilakukan dengan sejumlah penyesuaian, di antaranya kegiatan ekonomi masyarakat diizinkan untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat. Pemerintah sebelumnya menerapkan PPKM darurat pada 3-20 Juli di Jawa dan Bali. Selanjutnya sepekan kemudian memberlakukan PPKM darurat 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali. Pada 20 Juli 2021, Presiden Jokowi memperpanjang PPKM darurat. Selanjutnya, PKM Darurat berganti nama menjadi PPKM level 4.[Lin] #Presiden Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM https://monitorindonesia.com/monindo2022/nasional/ketentuan-ppkm-level-4-diperpanjang/ #Presiden Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Level-4 hingga 2 Agustus

Topik:

PPKM Level 4 Diperpanjang