DPR Minta Kapolri Tegas Terhadap Mafia Kasus

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 18 Oktober 2021 17:18 WIB
Monitorindonesia.com - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolri menyampaikan keluhannya terhadap mafia kasus. Ia mencontohkan bahwa pemilik Kapal Api Soedomo diduga sebagai mafia kasus seperti diungkap dalam kanal Youtube "bawa pengacara dalam RUPS tidak diundang, merekam dan rekaman digunakan di Polrestabes. "Polisi bukan polisi swasta. Jawa Timur tidak boleh ada penunggangan. Mohon Kapolri koreksi betul. Yang bersangkutan disuruh insyaf, tidak bisa lagi menunggangi kepolisian. kasihan rakyat," ujar politisi PDIP itu dalam Link Video Arteria Dahlan di Youtube LQ: https://youtu.be/RrF7hHnELGU yang diunggah, Senin (18/10/2021). Dugaan Soedomo Mergonoto sebagai mafia kasus yang menunggangi kepolisian dengan mengunakan kekuatan keuangannya disoroti keras oleh dewan  karena dugaan oknum polisi jual beli perkara. Sementara itu, Christeven dalam keterangan melalui singkat melalui WA mengatakan bahwa lawyernya akan menyampaikan penjelasan klarifikasi terhadap tuduhan itu. "Lawyer kami akan menyampaikan penjelasan kepada media," kata Christeven. Sebelumnya Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto selaku komisaris PT Kahayan Karyacon yang juga adalah istri dan anak Soedomo Mergonoto selaku pemilik Kapal Api Grup melaporkan terlebih dahulu Direksi PT. Kahayan Karyacon ke Mabes Polri atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Kali ini giliran Direktur Utama PT Kahayan Karyacon setelah menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-9999-489 dan memberikan kuasa untuk melaporkan balik Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto di Polda Banten dalam dugaan Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam jabatan pasal 372 atau 374 KUH Pidana, dalam Laporan Polisi No TBL/B/364/IX/2021/ SPKT I DIRKRIMUM /POLDA BANTEN Tanggal 29 September 2021. Advokat Adi Gunawan,pun memberikan keterangan kepada media di Polda Banten bahwa "Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto diduga menggelapkan aset perusahaan PT Kahayan Karyacon kurang lebih 3 miliar. "Kami sudah berikan bukti permulaan ke Polda Banten dan saya selaku Pelapor langsung di klarifikasi sehingga Laporan Polisi segera di proses. Ancaman pidana pasal 374 KUHP adalah 5 tahun penjara. "Kami tegaskan tidak boleh ada yang merasa kebal hukum, para pemilik Grup Kopi Kapal Api juga harus mengikuti proses hukum, akan kami kawal kasus ini, " ujar  advokat Adi Gunawan dari LQ Indonesia, Senin (18/10/2021). PT Kahayan Karyacon didirikan di bulan November 2012 oleh Mimihetty Layani, Christeven Mergonoto selaku Komisaris dan Chang Sie Fam, Erry Biyaya, Feliks dan Leo Handoko selaku para direksi. Keluarga Grup Kopi Kapal api, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonot sudah 10 tahun mendirikan PT Kahayan Karyacon mengunakan boneka-boneka untuk mencari untung dari uang pribadi mereka. Di Banten, mereka dirikan perusahaan Batu Bata, selama 10 tahun mereka sendiri memerintahkan direksi agar tidak membuat laporan keuanga, uang puluhan miliar untuk setor modal PT pun mereka tidak mau setor langsung ke rekening bank Perusahaan melainkan transfer ke rekening pribadi salah satu direktur, agar tidak tercatat pajak. "Keluarga Kopi Kapal Api ini sangat lihai dan sudah tahu strategi dan trik menghindari pajak sehingga merugikan keuangan negara. Salah satunya dengan mengalirkan dana melalui rekening pribadi bukan rekening Perusahaan dan tidak membuat laporan keuangan perusahaan padahal itu, wajib sebagai Komisaris perintahkan ke Direksi sesuai UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas," ujar Kepala Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi. Ketika Covid-19 melanda Indonesia dan pabrik-pabrik banyak terkena dampak ekonominya. Kahayan Karyacon termasuk pabrik yang terkena imbasnya. Bukannya membantu dalam hal keuangan sebagaimana layaknya Komisaris dan pemilik perusahaan yang bertanggung jawab moral terhadap hutangnya, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto selaku komisaris lepas dari tanggung jawab hutang ke para supplier yang sudah memberikan barang dan jasanya ke Kahayan Karyacon. Para supplier yang tidak dibayar akhirnya melakukan gugatan PKPU ke PN Jakarta Pusat untuk meminta hak mereka atas tagihan yang belum dibayar.  Mimihetty dan Christeven melaporkan Direksi Kahayan ke Mabes Polri atas dugaan penggelapan dalam jabatan beralasan sebagai pemegang saham tidak pernah diberikan laporan keuangan selama 10 tahun. Sementara Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH, membantah tuduhan Mimihetty. "Tuduhan Mimihetty jelas tidak beralasan, justru Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto yang meminta jangan ada laporan keuangan karena sebagai pemilik kapal api, mereka tidak mau keuangan mereka terlacak, diduga mereka mau menghindari pajak," katanya.[Par]

Topik:

DPR Arteria Dahlan Mafia Kasus