Kompolnas Tekankan Pelayan Polisi Jangan Melukai Perasaan Masyarakat

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 18 Desember 2021 17:41 WIB
Monitorindonesia.com- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menekankan tindakan Polisi dalam pelayanannya jangan sampai melukai perasaan masyarakat. Dalam hal ini setiap laporan masyarakat harus tetap ditangani tanpa harus viral dulu. "Misalnya kasus yang dilaporkan ke Kompolnas dan kami klarifikasi ke Polri selalu ditangani. Di satu sisi ada anggota yang nakal dan harus dihukum, di sisi lain masyarakat butuh kecepatan penanganan kasusnya. Kami melihat ada sistem penanganan kasus yang harus diubah," kata Komisioner Komisi Polisi Nasional, Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (18/12/2021). Para anggota Polisi juga, kata Poengky Indarti, harus lebih berhati-hati dalam segala tindakannya sebab jika ditemukan pelanggaran maka akan diberi sanksi sesuai dengan kesalahannya. "Masyarakat juga berharap jika ada anggota yang melakukan pelanggaran, akan diperiksa dan dijatuhi sanksi sesuai kesalahannya. Jika melakukan tindak pidana, misalnya melakukan penembakan di luar prosedur, maka harus dipidana, jangan hanya diproses etik saja," jelasnya. Poengky menambahkan, muncul fenomena kritik seperti #ViralForJustice itu disebabkan masifnya informasi di media sosial. Masyarakat akan semakin dimudahkan untuk mengabarkan apa saja agar menjadi viral termasuk menjadi pengawas setiap gerak gerik aparat. "Hal ini harus menjadi perhatian Polri, karena pengawas polisi tidak hanya pengawas internal dan eksternal seperti Kompolnas saja, melainkan juga media dan masyarakat," tegasnya. Untuk itu, ia menyarankan Polri segera mengevaluasi pelayanan dan kinerja anggotanya terkait kritik disampaikan masyarakat hingga muncul fenomena ini. "Sehingga Polri harus sigap menindaklanjuti laporan masyarakat. Jika tidak, maka akan diviralkan," tutupnya. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara terkait kritik yang diciptakan melakui sejumlah tagar oleh masyarakat terhadap institusi Korps Bhayangkara, menyusul sejumlah kasus tindakan menyimpang aparat yang viral di media sosial. Menurutnya, kemunculan fenomena yang sempat menjadi buah bibir di media sosial ini harus segera dicermati oleh jajaranya. Sebagai bahan evaluasi memperbaiki kualitas kinerja bagi setiap personel. "Akhir-akhir ini di media sosial yang tentunya ini juga menjadi bagian yang harus kita cermati, karena ini bagian dari tugas dari rekan-rekan untuk mengevaluasi ya, apa yang menyebabkan terjadi fenomena ini," kata Listyo saat pengarahan dalam Rakor Anev Itwasum Polri 2021, yang disiarkan melalui channel youtube Div Humas Polri, Jumat (17/12). Bahkan, Kapolri juga sempat menyoroti sejumlah kalimat kritik yang menjadi tagar di media sosial semisal #satuharisatu oknum #percumalaporpolisi yang menjadi bentuk kritikan terhadap tindakan Anggota Polri. Hal itu membuat munculnya fenomena anggapan negatif di masyarakat. "Saat ini muncul fenomena no viral no justice, jadi kalau tidak diviralkan maka hukum tidak berjalan, mereka membuat suatu perbandingan. Bagaimana kasus yang dimulai dengan diviralkan dibandingkan dengan kasus yang dimulai dengan dilaporkan dalam kondisi biasa," katanya. "Mereka melihat bahwa yang diviralkan kecenderungannya akan selesai dengan cepat. Ini tentunya adalah fenomena yang harus kemudian kita evaluasi, kenapa ini bisa terjadi, Bahkan yang terakhir muncul fenomena tagar #ViralForJustice," tambahnya. Dengan adanya fenomena ini, Kapolri meminta kepada seluruh jajarannya agar mengevaluasi atas munculnya anggapan di masyarakat soal penanganan kasus haruslah viral bila ingin diproses. "Fenomena-fenomena ini tentunya menjadi bagian dari tugas rekan-rekan untuk mengevaluasi di sisi mana yang masih kurang terkait dengan perjalanan organisasi kita baik secara manajemen atau secara perilaku individu sehingga kemudian ini harus kita perbaiki," pungkasnya.   (Wawan)