Kompolnas Tekankan Pelayan Polisi Jangan Melukai Perasaan Masyarakat
![Syamsul](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Syamsul
Diperbarui
18 Desember 2021 17:41 WIB
![Kompolnas Tekankan Pelayan Polisi Jangan Melukai Perasaan Masyarakat](https://monitorindonesia.com/2021/12/IMG-20211216-WA0016-1.jpg)
Monitorindonesia.com- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menekankan tindakan Polisi dalam pelayanannya jangan sampai melukai perasaan masyarakat. Dalam hal ini setiap laporan masyarakat harus tetap ditangani tanpa harus viral dulu.
"Misalnya kasus yang dilaporkan ke Kompolnas dan kami klarifikasi ke Polri selalu ditangani. Di satu sisi ada anggota yang nakal dan harus dihukum, di sisi lain masyarakat butuh kecepatan penanganan kasusnya. Kami melihat ada sistem penanganan kasus yang harus diubah," kata Komisioner Komisi Polisi Nasional, Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (18/12/2021).
Para anggota Polisi juga, kata Poengky Indarti, harus lebih berhati-hati dalam segala tindakannya sebab jika ditemukan pelanggaran maka akan diberi sanksi sesuai dengan kesalahannya.
"Masyarakat juga berharap jika ada anggota yang melakukan pelanggaran, akan diperiksa dan dijatuhi sanksi sesuai kesalahannya. Jika melakukan tindak pidana, misalnya melakukan penembakan di luar prosedur, maka harus dipidana, jangan hanya diproses etik saja," jelasnya.
Poengky menambahkan, muncul fenomena kritik seperti #ViralForJustice itu disebabkan masifnya informasi di media sosial. Masyarakat akan semakin dimudahkan untuk mengabarkan apa saja agar menjadi viral termasuk menjadi pengawas setiap gerak gerik aparat.
"Hal ini harus menjadi perhatian Polri, karena pengawas polisi tidak hanya pengawas internal dan eksternal seperti Kompolnas saja, melainkan juga media dan masyarakat," tegasnya.
Untuk itu, ia menyarankan Polri segera mengevaluasi pelayanan dan kinerja anggotanya terkait kritik disampaikan masyarakat hingga muncul fenomena ini.
"Sehingga Polri harus sigap menindaklanjuti laporan masyarakat. Jika tidak, maka akan diviralkan," tutupnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara terkait kritik yang diciptakan melakui sejumlah tagar oleh masyarakat terhadap institusi Korps Bhayangkara, menyusul sejumlah kasus tindakan menyimpang aparat yang viral di media sosial.
Menurutnya, kemunculan fenomena yang sempat menjadi buah bibir di media sosial ini harus segera dicermati oleh jajaranya. Sebagai bahan evaluasi memperbaiki kualitas kinerja bagi setiap personel.
"Akhir-akhir ini di media sosial yang tentunya ini juga menjadi bagian yang harus kita cermati, karena ini bagian dari tugas dari rekan-rekan untuk mengevaluasi ya, apa yang menyebabkan terjadi fenomena ini," kata Listyo saat pengarahan dalam Rakor Anev Itwasum Polri 2021, yang disiarkan melalui channel youtube Div Humas Polri, Jumat (17/12).
Bahkan, Kapolri juga sempat menyoroti sejumlah kalimat kritik yang menjadi tagar di media sosial semisal #satuharisatu oknum #percumalaporpolisi yang menjadi bentuk kritikan terhadap tindakan Anggota Polri. Hal itu membuat munculnya fenomena anggapan negatif di masyarakat.
"Saat ini muncul fenomena no viral no justice, jadi kalau tidak diviralkan maka hukum tidak berjalan, mereka membuat suatu perbandingan. Bagaimana kasus yang dimulai dengan diviralkan dibandingkan dengan kasus yang dimulai dengan dilaporkan dalam kondisi biasa," katanya.
"Mereka melihat bahwa yang diviralkan kecenderungannya akan selesai dengan cepat. Ini tentunya adalah fenomena yang harus kemudian kita evaluasi, kenapa ini bisa terjadi, Bahkan yang terakhir muncul fenomena tagar #ViralForJustice," tambahnya.
Dengan adanya fenomena ini, Kapolri meminta kepada seluruh jajarannya agar mengevaluasi atas munculnya anggapan di masyarakat soal penanganan kasus haruslah viral bila ingin diproses.
"Fenomena-fenomena ini tentunya menjadi bagian dari tugas rekan-rekan untuk mengevaluasi di sisi mana yang masih kurang terkait dengan perjalanan organisasi kita baik secara manajemen atau secara perilaku individu sehingga kemudian ini harus kita perbaiki," pungkasnya.
(Wawan)
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![Tanggapan Kompolnas Terkait Pelecehan Wartawan oleh Dirlantas Polda Sulteng Anggota Kompolnas Poengky Indarti. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-anggota-kompolnas-poengky-indarti.webp)
Tanggapan Kompolnas Terkait Pelecehan Wartawan oleh Dirlantas Polda Sulteng
18 Juli 2024 14:35 WIB
Hukum
![Oknum Polisi Tilep Barbuk Narkoba, Kompolnas Dorong Atasannya Diperiksa Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kompolnas.webp)
Oknum Polisi Tilep Barbuk Narkoba, Kompolnas Dorong Atasannya Diperiksa
17 Juli 2024 05:47 WIB
Hukum
![Menkopolhukam Pastikan Kompolnas Turun Langsung Awasi Kasus Vina Cirebon Menko Polhukam Hadi Tjahjanto [Foto: Repro Antara]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hadi-tjahjanto.webp)
Menkopolhukam Pastikan Kompolnas Turun Langsung Awasi Kasus Vina Cirebon
21 Juni 2024 17:27 WIB
Hukum
![Kasus Polwan Bakar Suami Polisi, Kompolnas Minta Diperiksa Kejiwaan Pasca Melahirkan Briptu Fadhilatun Nikmah (28), yang membakar suaminya yang juga anggota polisi bernama Briptu Rian Dwi Wicaksono (28). [Foto: Istimewa]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/polwan-bakar-suami.webp)
Kasus Polwan Bakar Suami Polisi, Kompolnas Minta Diperiksa Kejiwaan Pasca Melahirkan
11 Juni 2024 09:00 WIB
Hukum
![Penanganan Kasus Vina Diduga Tak Sesuai Prosedur, Kompolnas Angkat Bicara Foto para terpidana kasus Vina Cirebon diduga mengalami kekerasan fisik saat di BAP pihak kepolisian (Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-sejumlah-terpidana-kasus-pembunuhan-vina-di-cirebon.webp)
Penanganan Kasus Vina Diduga Tak Sesuai Prosedur, Kompolnas Angkat Bicara
20 Mei 2024 15:04 WIB