Hotel untuk Fasilitas Karantina dengan Tamu Reguler Harus Dipisahkan
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/qm83HmrPQy3Utzf9SSKYUb2Q38qQ5ztwWXIBX93T.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
24 Desember 2021 08:05 WIB
![Hotel untuk Fasilitas Karantina dengan Tamu Reguler Harus Dipisahkan](https://monitorindonesia.com/2021/05/Wiku-Adisasmito.jpg)
Monitorindonesia - Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19, Alexander K Ginting menegaskan hotel yang digunakan sebagai fasilitas karantina covid dengan yang digunakan tamu reguler harus terpisah.
“Mereka yang karantina tidak boleh satu lokasi dengan yang bukan dikarantina. Tidak boleh satu pintu masuk,” kata Alexander di Jakarta.
Melansir VOI pada Jumat (24/12/2021), Alexander mengatakan pemisahan tersebut harus dilakukan guna mencegah terjadinya penularan virus SARS-CoV-2 pada orang yang sehat, khususnya akibat varian baru omicron.
Meskipun hotel memiliki kapasitas dan bangunan yang berbeda-beda, dia menyarankan apabila hanya memiliki satu bangunan utama dan satu pintu untuk keluar dan masuk yang sama, lebih baik hotel tersebut benar-benar didedikasikan sebagai tempat masyarakat melakukan karantina.
“Kalau memang ini didedikasikan untuk karantina, harus dedikasi untuk karantina,” tegas dia.
Sebaliknya, apabila hotel tersebut terdiri atas beberapa bangunan seperti sayap kanan dan kiri, pihak hotel tetap harus memisahkan pengunjung walaupun dapat dikondisikan dengan menentukan bangunan mana yang akan digunakan karantina atau ruang penginapan biasa.
Hal yang sama juga diharapkan diterapkan pada hotel yang memiliki beberapa penginapan yang dikelola oleh satu pihak yang sama.
“Itu diperbolehkan meskipun masih sama-sama satu merek. Tapi tentunya ini berbeda, oleh karena itu harus dipahami oleh masyarakat. Jadi, jangan kita melihat bahwa hotel itu satu, kemudian pintu masuk dan pintu keluar hanya satu-satu,” kata dia.
Secara terpisah, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Penanganan Covid-19 Pemerintah Wiku Adisasmito mengatakan untuk mendukung pencegahan penularan dengan lebih optimal, pengelola fasilitas karantina untuk menyediakan fasilitas kesehatan yang sesuai dengan standar.
Standar kesehatan yang dimaksud adalah melakukan disinfeksi dan melakukan perawatan kebersihan sarana prasarana secara rutin.
Selain itu, bila tempat tersebut benar-benar bersedia menjadi tempat fasilitas karantina, diharapkan pihak pengelola juga melakukan pemeriksaan kesehatan, khususnya populasi berisiko secara berkala.
“Termasuk menyediakan hotline informasi dengan respons time yang tinggi dan melakukan pengawasan karantina secara ketat,” tegas dia.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Nusantara
![Sebanyak 61 Kilogram Teripang Ilegal Berhasil Digagalkan Petugas Karantina Sulsel Satwa Laut, Teripang (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/taripang.webp)
Sebanyak 61 Kilogram Teripang Ilegal Berhasil Digagalkan Petugas Karantina Sulsel
21 Juli 2024 17:40 WIB
Berita Utama
![Penyelundupan 198 Ekor Burung Ilegal Berhasil Digagalkan, Barantin Minta Pemda Berikan Edukasi ke Masyarakat Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat Manaor Panggabean (kiri). (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/barantin.webp)
Penyelundupan 198 Ekor Burung Ilegal Berhasil Digagalkan, Barantin Minta Pemda Berikan Edukasi ke Masyarakat
28 Juni 2024 11:31 WIB