Kasus Nagreg, Anggota Komisi I DPR: Perbuatan yang Keji, Patut Dipecat

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 27 Desember 2021 11:37 WIB
Monitorindonesia.com- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI AD serta Oditur Jenderal TNI memproses hukum kepada tiga prajurit dalam peristiwa tabrakan di Jalan Raya Nagreg. Diketahui, tiga anggota TNI AD adalah Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi mengungkapkan jika tiga anggota TNI Angkatan Darat (TNI AD) itu terbukti bersalah setelah pemeriksaan internal TNI dan proses pengadilan, maka sudah sepatutnya mereka dipecat. "Tentu juga harus dipecat tidak hormat, karena perbuatan tersebut sangat keji," kata Bobby kepada wartawan, Senin (27/12/2021). Untuk itu, Legislator Partai Golongan Karya (Golkar) ini mendukung langkah tegas Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menindak prajurit yang bersalah atas insiden tersebut. "Kami dukung Panglima TNI dalam segala upayanya menegakkan disiplin dan jiwa korsa prajurit," katanya. Ketiga oknum TNI AD itu diduga melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun). Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup). Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa menyebut Jenderal Andika telah menginstruksikan penyidik internal memberikan hukuman tambahan kepada ketiga prajurit. "Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (24/12/2021). Seperti diketahui pasangan kekasih Handi dan Salsabila sebelumnya dikabarkan menghilang usai ditabrak di jalan Raya Bandung – Garut tak jauh dari rumahnya pada Rabu (8/12/2021 ). Hampir sepekan akhirnya jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banjarparakan, Kecamatan Rawalo Banyumas, Senin (13/12/2021). Sementara kekasihnya Salsabila ditemukan pula dalam kondisi tak bernyawa di Sungai Serayu, Dusun Bleberan, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap pada Sabtu ( 11/12/2021). Keduanya dibuang oleh para pelaku setelah dibawa kabur pasca mengalami kecelakaan. (Wawan)