Jenderal Dudung Sampaikan Permintaan Maaf kepada Keluarga Handi dan Salsabila

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 27 Desember 2021 12:30 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengatakan, apa yang dilakukn oleh 3 oknum TNI AD Kolonel Infanteri P, Kopral Dua D dan Kopral Dua A terhadap Handi dan Salsabila diluar batas kemanusiaan. Sehingga 3 oknum TNI AD tersebut layak dipecat. "Karena memang menurut saya ini layak (dipecat), karena apa yang dilakukan sudah diluar batas batas kemanusiaan," ujar Jenderal Dudung saat mendatangi rumah kedua korban di Garut, Jawa Barat Senin (27/12/2021). Dudung memastikan TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme hukum berlaku. Hal itu sesuai dengan undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. "Dan kami pun akan terus mengawal proses hukumnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tegas dan transparan untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai dengan fakta fakta hukum di peradilan nantinya," kata Dudung. Jenderal Dudung juga menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan 3 anggota TNI AD yang terlibat kasus tabrakan tersebut. Selama mengunjungi keluarga korban, Dudung yang didampingi istri sempat berbincang dengan keluarga korban. Berziarah Dudung mengau berziarah ke makam korban untuk mendoakan dan menaburkan bunga air di atas makam keduanya. "Saya sudah sampaikan kepada keluarga korban permohonan maaf atas nama institusi Angkatan Darat yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," kata Dudung. Dudung menyebut AD menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya dua remaja itu. Selaku pembina kekuatan, Kasad berjanji akan bertanggung jawab dan proses hukum kepada oknum prajurit TNI AD terus berlanjut. "Mereka oknum tersebut sudah ditahan di Pomdam Jaya. Sudah dialihkan dari satuan asalnya," tandasnya. Polda Jabar berhasil mengungkap penemuan jenazah Handi Harisaputra (16) dan Salsabila (14) di sekitar aliran Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021) silam. Setelah dua pekan lebih polisi menyelidiki kasus tersebut, pasangan kekasih itu ternyata merupakan korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (8/12/2021) lalu. Handi merupakan warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut dan Salsabila (14), warga Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Namun dua mayat dibuang jauh hingga Banyumas, Jawa Tengah. Awal terungkapnya kasus ini, bermula dari seorang saksi berinisial S (25). S mengaku saat itu sedang mengisi bensin motornya di sekitar lokasi kejadian. Usai mengisi bensin, S menyeberang dan ternyata ada kecelakaan. Suara benturan keras terdengar jelas atas peristiwa kecekalaan itu. S pun panasaran dan turun dari kendaraannya untuk mencoba membantu korban kecelakaan. S pun mengaku melihat korban tergeletak di tengah jalan. Selanjutnya tiga orang yang ada di dalam mobil yang diduga menabrak keluar mencari keberadaan korban. Dari hasil penyelidikan Polda Jateng dan Polda Jabar, terungkap tiga diduga pelaku penabrak di Nagreg adalah oknum anggota TNI AD. Tiga oknum anggota TNI AD tersebut adalah seorang perwira berpangkat Kolonel Infanteri P, Kopral Dua D dan Kopral Dua A. Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka kini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado. Kopral Dua D anggota Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang dan Kopral Dua A bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Atas kejadian itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut. Seumur Hidup Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa dalam keterangan persnya, Jumat (24/12/2021) mengatakan, Polresta Bandung telah melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 anggota ke TNI AD. UU yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun. Sementara dalam KUHPidana antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.[man]