Pemerintah Longgarkan Aturan PPKM, Lodewijk F Paulus: Jangan Remehkan Covid-19 Varian Omicron

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 15 Februari 2022 14:25 WIB
Monitorindonesia.com - Pemerintah kembali melonggarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Sebelumnya, selama satu pekan terakhir ini, aturan PPKM Level 3 diperketat seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19. Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus saat Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022), meminta pemerintah tak meremehkan Covid-19 khususnya Varian Omicron. Lodewijk mengatakan, meskipun Varian Omicron tidak menyebabkan gejala berat, namun tingkat penularannya lebih cepat. Hal ini berpotensi meningkatkan jumlah kasus Covid-19. "DPR RI berharap semua pihak baik pemerintah pusat pemda dan masyarakat tidak meremehkan varian tersebut," ujar Sekjen DPP Partai Golkar ini lagi. Pemerintah, kata Lodewijk, diminta tetap waspada dan melakukan pengetatan di wilayah yang jumlah kasus Covid-19 tinggi. Dia menegaskan, penting untuk melakukan mitigasi jika terjadi lonjakan kasus secara nasional. "Diharapkan kita waspada dan mengantisipasi agar penularannya tidak melonjak dengan regulasi pengetatan di wilayah yang angkanya cukup tinggi," kata dia. Lebih lanjut, pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI ini menegaskan bahwa DPR RI tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat selama rapat kerja dan rapat paripurna. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 di Kompleks Parlemen. "Saat ini DPR RI masih tetap melaksanakan rapat dengan prokes dan pembatasan kehadiran rapat paripurna, mengungat penambahan kasis Covid-19 terus berlangsung yang ditandai dengan mutasinya berbagai varian Covid-19 antara lain varian omicron," ujar Lodewijk. Sebelumnya, pemerintah kembali melonggarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Sebelumnya, selama satu pekan terakhir ini, aturan PPKM Level 3 diperketat seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19. Koordinator PPKM wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor di daerah PPKM Level 3 kembali diperbolehkan maksimal 50 persen dari sebelumnya hanya 25 persen saja. Aturan ini berlaku mulai 15-20 Februari 2022. Selain itu, Luhut juga mempersilakan bagi masyarakat yang sudah vaksinasi booster untuk beraktivitas normal. Tapi, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Luhut memastikan, pemerintah belum melihat akan menambah pengetatan yang lebih. Meskipun saat ini kasus Covid-19 naik. "Kalau sudah divaksin dua kali, apalagi booster, tidak ada komorbid, jalan-jalan saja. Kita belum lihat untuk ada pengetatan lagi, tidak. Justru pelonggaran, tapi dengan monitoring yang ketat," tegasnya. (Ery)