UU IKN Ditandatangani Presiden Jokowi, Pembangunan Bisa Dimulai

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 18 Februari 2022 06:12 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (15/2/2022). Dengan ditandatanganinya UU No. 3/2022 maka pembangunan IKN di Kalimantan Timur sudah dapat dimulai. Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pembangunan IKN menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia. Dengan nama Nusantara, IKN RI merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia. "Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan," kata Suharso dalam keterangannya pada, Kamis (17/2/2022). Suharso menjelaskan, IKN telah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara. Sebutan Otorita IKN sebagai pemerintah daerah khusus Ibukota Nusantara diberikan untuk merespons perkembangan era digital saat ini dalam memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN. Suharso menyebut, ada tiga tujuan utama IKN. Pertama simbol identitas nasional, kedua, kota berkelanjutan di dunia dan ketiga sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. Pembangunan IKN, selain menjadi upaya mengubah paradigma pembangunan menjadi Indonesia-sentris, juga sekaligus untuk merealisasikan Visi Indonesia 2045. Dalam setiap prosesnya, pembangunan IKN akan melibatkan masyarakat sekitar Kalimantan Timur.[Lin]