Meresahkan Rakyat, Maruarar Minta Jaksa Agung Berantas Mafia Minyak Goreng

Surya Feri
Surya Feri
Diperbarui 18 Maret 2022 23:45 WIB
Monitorindonesia.com - Senior Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Maruarar Sirait, mengapresisiasi kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah banyak melakukan langkah-lagkah hukum yang tidak tebang pilih dalam penegakan hukum di Indonesia. Hal ini diungkapkan dalam webinar nasional Leaders Talk GMKI dan GAMKI dengan tema "Mewujudkan Keadilan Substansial Melalui Pemberantasan Mega Korupsi dan Penerapan Restorative Justice di Indonesia", Jumat (18/3/2022). "Kami sangat mengapresiasi langkah-lagkah hukum yang tidak tebang pilih tersebut," ujar Maruarar. Maruarar mengatakan, dari data survey, popularistas ST Burhanuddin sangat rendah sekali tetapi masyarakat sangat puas dengan kinerja Jaksa Agung saat ini. Dirinya mencontohkan pengungkapan kasus Asabri dan Jiwasraya dan kasus-kasus lainnya membuat masyarakat puas kinerja Jaksa Agung. Menurut Ara sapaan Maruarar Sirait, Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah orang yang sangat bekerja bagus, bekerja keras dan low profile. ST Burhanuddin dikatakan Ara tidak ingin tampil di media dengan cara-cara tidak baik untuk bisa terkenal. "Tapi hasil survei menyatakan kepuasan masyarakat sangat tinggi atas kinerja Jaksa Agung. Ini sejalaan dengan misi Indonesia, harus dipimpin oleh orang yang berintegritas dan tidak mencari popularistas dan tidak ingin terkenal dengan cara-cara yang salah. Apalagi dengan sosial media searang, banyak orang yang ingin terkenal bahkan dilakukan dengan penipuan-penipuan," kata putra sulung almarhum Sabam Sirait itu. Setelah sekian banyak gebrakan, tambah Ara, seperti kasus Asabri dan Jiwasraya, Jaksa Agung juga memunculkan tuntutan hukuman mati bagi para koruptor. "Di kasus Asabri juga banyak orang-orang yang berpengaruh, tetapi Jaksa Agung berani melakukan itu (gebrakan)," katanya. Maruarar mencatat juga gebrakan ST Burhanuddin lainnya dengan memberi reward kepada Direktur Penyidikan Kejagung Febri Ardiansyah yang dinilai sangat berani mengungkap kasus-kasus besar, kemudian dijadikan Kejati dan kini menjabat sebagai Jampidsus. "Saya pikir itulah langkah-langkah yang hebat karena belum tentu ditempat lain, orang-orang bagus dan berani dipromosikan. Tapi di Kejaksaan Agung sekarang kita melihat hal itu," tuturnya. Saat ini di Kejagung, tambah Ara, orang-orang bagus dan benar itu didorong untuk maju. Hal ini, kata Ara, sejalan dengan meritokarasi dan revolusi mental yang dilakukan Presiden Jokowi, bahwa yang penting bukan anak siapakah, istri siapakah, tetapi selama dia berkualitas, dia bisa bekerja dengan baik, dipromosikan di kejaksaan. "Saya pikir ini dalam konteks sumber daya manusia, kalau seperti yang disampaikan pak Jokowi Indonesia unggul dan manusia unggul, itu harus belajar dari situ," katanya. Ara juga berpesan agar kader-kader GMKI dan GAMKI untuk terus belajar dan mengasah diri. "Adik-adik kader GMKI dan GAMKI belajarlah terus, saat punya posisi di negara ini nantinya, harus mampu menaikkan jabatan dan orang-orang yang hebat seperti yang dilakukan Jaksa Agung," katanya. Tak lupa Maruarar juga menyoroti tingginya dan kelangkaan minyak goreng saat ini. Ia meminta Jaksa Agung untuk memberantas mafia minyak goreng yang sangat merugikan negara dan rakyat. "Saya mohon pak Jaksa Agung untuk mafia minyak goreng untuk dilakukan gebrakan," tandasnya. Menanggapi permintaan Maruarar, Jaksa Agung mengatakan, pihaknya sudah bergerak mengusut mafia minyak goreng. "Kemarin Kejati DKI sudah menangkap beberapa kontainer, dalam waktu dekat dan akan kami tindaklanjuti. Kami melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menyentuh kepentingan masyarakat," kata Jaksa Agung. Jaksa Agung pun mengapresiasi penyelenggaraan acara webinar GMKI dan GAMKI tersebut. Dia berharap semakin banyak organisasi kemahasiswaan dalam menghadirkan terobosan, dalam pembangunan dan pengembangan hukum di Indonesia. Dalam paparannya, Jaksa Agung menjelaskan capaian kerja Kejaksaan dalam penegakan tindak pidana korupsi dan restorasi justice di Indonesia. Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan telah menuntas 2.772 perkara pidana khusus dengan penyelamatan keuangan negara 35,6 Triliun, 138.816 dollar AS, 91.522 dillar singapura. Kejagung juga telah melakukan penghentian penuntutan atau restorative justice terhadap 821 perkara sejak 22 Juli 2020. Menurut Jaksa Agung, masyarakat harus proaktif meningkatkan kontrol kepada pemerintah. "Kejahatan korupsi makin canggih sehingga diperlukan langkah-langlah strategis untuk memberantas korupsi tersebut," katanya. [caption id="attachment_415812" align="aligncenter" width="721"] Webinar nasional Leaders Talk GMKI dan GAMKI, Jumat (18/3/2022) [Foto: MI][/caption]  Sementara Ketua GMKI Jefri Gultom menyatakan, siap bersinergi dengan kejaksaan, ada di ratusan cabang, baik untuk Rumah Restorative Justice, membumikan restorative justice di Indonesia. Dalam penerapan restorative justice, GMKI sependapat bahwa penegakan hukum juga wajib mengedepankan hati nurani. Namun demikian, untuk mencegah disparitas penerapan restorative justice, GMKI menyarankan agar penerapan restorative justice tetap harus memiliki parameter yang lebih rigid. "GMKI meminta agar dalam penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan dapat memprioritaskan pemulihan kerugian negara, dan tidak semata-mata menekankan pada tuntutan hukuman badan," kata Jefri. Selain melakukan penindakan, GMKI berharap agar Kejaksaan dapat menjadi Lembaga yang sentral dalam pencegahan tindak pidana korupsi. GMKI meminta agar Kejaksaan juga memperkuat komitmen individu para jaksa dalam pemberantasan korupsi. "Untuk menjaga komitmen itu, maka perlu diberlakukannya mekanisme kinerja berbasis punish and reward yang ketat," katanya. Jefri juga mendukung sinergitas Kejaksaan Sgung dan Komisi Kejaksaan (Komjak) membuat penegakan hukum lebih baik dan pengawasan kepada kejaksaan yang dilakukan Komjak secara profesional menjadi check and balances. Hal itu agar kejaksaan tidak melakukan abuse of Power penyalahgunaan kekuasaan. Webinar ini juga mengundang, Barita Simanjuntak, Ketua Komisi Kejaksaan RI, namun beliau berhalangan hadir karena sakit.