Polri Ingatkan Mafia Pangan Bakal Dipidana Lima Tahun Penjara

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 21 Maret 2022 11:12 WIB
Monitorindonesia.com - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa para pelaku penimbunan bahan pokok alias mafia pangan bakal dikenai hukuman lima tahun penjara atau dengan denda puluhan Miliar. ''Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar,'' kata Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika dalam keterangan tertulis, Senin (21/3/2022) Dijelaskan oleh Helmy, bahwa ancaman hukuman bagi mafia pangan itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 107 UU Perdagangan kata dia, disebutkan pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang. Sementara itu, ancaman hukuman diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang berisi dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar. Kemudian, dalam pasal 29 ayat (1) juga menyebutkan pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang. Lalu, Pasal 2 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting menjelaskan minyak goreng masuk dalam barang kebutuhan pokok hasil industri. Sementara itu, Pasal 11 beleid tersebut menjelaskan soal jumlah dan waktu. Sementara itu, dalam pasal 11 ayat 1 menyebutkan dalam hal terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dilarang disimpan di gudang dalam jumlah dan waktu tertentu. Tak hanya itu, dalam pasal 11 ayat 2 juga menjelaskan jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yaitu jumlah di luar batas kewajaran yang melebihi stok atau persediaan barang berjalan, untuk memenuhi pasar dengan waktu paling lama tiga bulan. Berdasarkan catatan rata-rata penjualan perbulan dalam kondisi normal. ''Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi tiga bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana,'' ujar Helmy. Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan, para calon tersangka mafia minyak goreng akan diumumkan pada hari ini Senin (21/3/2022). Lutfi menegaskan, pemerintah tidak akan mengalah terhadap mafia minyak goreng dan memastikan para mafia tersebut dijebloskan ke penjara. "Saya, kita pemerintah, tidak pernah mengalah apalagi kalah dengan mafia, saya akan pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan hari Senin," kata Lutfi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Lutfi pun mengaku telah memberikan data terkait praktik mafia minyak goreng tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri agar dapat diproses hukum. (Aswan)
Berita Terkait