Menaker Ingatkan Pengusaha Tak Pelit Berikan THR Pada Pekerja

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 10 April 2022 17:02 WIB
Jakarta, MI - Perusahaan mempunyai kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja atau buruh. Untuk itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan kepada para pengusaha agar taat membayar THR sesuai aturan yang berlaku. Tak hanya itu, perusahaan yang dianggap tumbuh baik dan bisa meraup profit agar dapat memberikan THR lebih bagi karyawannya. "Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," ujar Ida dalam keterangan tertulis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dikutip pada Minggu (10/4). Menurut Ida, hal tersebut juga tak akan merugikan perusahaan, bahkan dapat membuat berkah karena nantinya akan didoakan oleh pekerjanya dengan doa yang terbaik. "Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya," jelasnya. THR, lanjut Ida, bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. Akan tetapi pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT juga berhak atas THR. "Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," tegasnya. Sebagai informasi, Kemenaker telah membuka Posko pengaduan THR. Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Menaker meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini. "Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," kata Ida. Dia kembali mengingatkan para pengusaha memberikan THR sesuai porsi yang sudah diatur Kemnaker. Tidak ada yang dicicil, apalagi ditunda. "THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," tutur Ida. (La Aswan)

Topik:

THR