Korlantas Polri Pastikan Tak Ada Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 16 April 2022 17:01 WIB
Jakarta, MI - Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes. Pol. Eddy Djunaedi memastikan tidak akan ada sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap saat arus mudik lebaran 2022. Diketahui, Polri bakal menerapkan sistem ganjil genap untuk mengantisipasi kemacetan saat arus mudik lebaran 2022. Sistem tersebut diterapkan bersamaan dengan sistem one way. "Tidak ada tilang. Kita mengajak masyarakat untuk tidak melanggar," jelas Eddy Djunaedi, Sabtu (16/4). Eddy menyatakan, kebijakan ini hanya bersifat sosialisasi saja kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat tidak akan melanggar kebijakan yang telah ditetapkan. "Harapannya masyarakat cepat mengetahui dan memahami apa yang telah diatur," jelas dia. Walaupun demikian, Ia masih enggan merinci terkait sanksi bagi pelanggar kebijakan gage saat mudik lebaran. Sebaliknya, korps Bhayangkara masih bersikap pasif dan mengharapkan masyarakat untuk patuhi aturan. "Lebih baik kita berpikir positif masyarakat mengetahui dan melaksanakan sesuai yang telah direncanakan," pungkasnya. (La Aswan)

Topik:

Mudik 2022
Berita Terkait