Meski Covid-19 Melandai, Pemerintah Pastikan akan Berlakukan PPKM

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 9 Mei 2022 21:26 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah memastikan masih akan terus memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut tetap diberlakukan hingga waktu yang belum ditentukan. Pernyataan tersebut disampaikan Menko Maritim dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang disiarkan secera langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/5). "Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih akan terus memberlakukan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan dan juga mengikuti hasil evaluasi secara reguler yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden," ungkap Menko Luhut. Pada kesempatan yang sama, Luhut juga menyampaikan perkembangan terbaru pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik. Dia menyebut relaksasi aturan PPKM akan terus dipermudah dan dilonggarkan. "Di tengah terus membaiknya kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air, relaksasi aturan PPKM akan terus dipermudah dan dilonggarkan, namun akan tetap terus mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah," tuturnya. Kendati direlaksasi, lanjut Luhut, pemerintah tetap akan memantau pergerakan kasus dalam satu hingga dua minggu ke depan. Selain itu, testing hingga tracing juga bakal digencarkan. "Kami juga mengimbau untuk mengoptimalkan WFH selama beberapa waktu ke depan untuk mengurangi risiko penyebaran virus ini," tukasnya. (La Aswan)

Topik:

PPKM