Rentan Korupsi, KPK Minta Pengadaan Gorden Rumdin DPR Dilakukan Secara Transparan

Surya Feri
Surya Feri
Diperbarui 9 Mei 2022 22:15 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengadaan gorden untuk Rumah Dinas (Rumdin) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dilakukan secara transparan dan akuntabel. Bagaimana tidak, anggaran Gorden tersebut senilai Rp43,5 miliar yang hingga saat ini jadi perbincangan publik karena dianggap rentan terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor). Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengingatkan DPR agar proses pengadaan gorden mengacu pada Perpres Nomor 12/2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan. "KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) maupun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) harus memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi," jelas Ali dalam keterangannya, Senin (9/5). Menurut Ali, hal itu bisa mencegah pihak-pihak yang ingin memanfaatkan dan mengambil keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum. "Prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN/APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara," tuturnya. Tak hanya itu, KPK juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi pengelolaan keuangan negara. Serta dapat melaporkannya jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan informasi awal yang valid, melalui [email protected] atau call center 198. Sebagai informasi, lelang penggantian gorden di rumah dinas anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan, telah selesai. Lelang itu dimenangkan oleh PT Bertiga Mitra Solusi, yang beralamat di Cipondoh, Kota Tangerang. Berdasarkan keterangan yang diunggah di situs LPSE DPR, perusahaan tersebut merupakan peserta lelang dengan harga penawaran tertinggi. "Nama pemenang PT Bertiga Mitra Solusi. Alamat Green Lake Fit, Rukan Great Wall Blok C Nomor 11 Kel. Gondrong, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Harga penawaran Rp 43.577.559.594,23," tulis situs LPSE DPR. "Tahap tender saat ini: tender sudah selesai," tulis situs tersebut. Secara keseluruhan, ada 49 perusahaan yang menjadi peserta lelang dalam proyek bertajuk "Penggantian Gorden dan Blind DPR RI Kalibata" itu. Namun, hanya tiga perusahaan yang bisa dilihat harga penawaran dan harga terkoreksinya. Ketiganya yaitu: PT Sultan Sukses Mandiri, harga penawaran Rp37.794.795.705 PT Panderman Jaya, harga penawaran Rp42.149.350.236 PT Bertiga Mitra Solusi, harga penawaran Rp43.577.559.594,23. [La Aswan]

Topik:

KPK DPR