Putusan Mahkamah Agung, Pemerintah Harus Ada Kesungguhan Gunakan Vaksin Covid-19 Halal

Surya Feri
Surya Feri
Diperbarui 9 Mei 2022 22:30 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah diingatkan untuk tidak menyepelekan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022 yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal, khususnya bagi umat muslim. Pemerintah harus menunjukkan politicall will dengan adanya putusan MA mengenai penggunaan vaksin halal. Demikian dikemukakan Anggota Panitia Kerja (Panja) Vaksin Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati kepada wartawan di Kompelks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/5/2022), menyikapi putusan MA terkait vaksin Covid-19. Menurut Kurniasih, putusan Mahkamah Agung merupakan putusan hukum yang harus dipatuhi pemerintah. Melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Pemerintah harus semaksimal mungkin mengupayakan kebutuhan masyarakat terhadap vaksin halal. Komisi IX DPR RI sendiri disampaikan sejak awal mempunyai komitmen terkait penggunaan vaksin halal. Pasalnya, sebagian masyarakat masih ada yang enggan mengikuti program vaksinasi Covid-19. Dimana salah satunya karena alasan keamanan dan kehalalan vaksin yang akan disuntikkan ke tubuh. "Kami di DPR sudah pernah meminta Kemenkes untuk memperhatikan betul soal vaksin halal. Karena apa? Ini juga untuk membantu pemerintah dalam mencapai target vaksinasi Covid-19, karena masih ada yang menolak karena alasan kehalalan vaksin. "Hasil rapat terakhir kami dengan Kementerian Kesehatan sudah disampaikan, sebelum penutupan masa reses kemarin. Kami minta Kemenkes berkomitmen, apalagi ini sudah ada putusan Mahkamah Agung," sambungnya. Anggota DPR RI dari Dapil Luar Negeri, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan itu menambahkan, Pemerintah melalui Kemenkes dan pihak terkait harus segera membangun komunikasi untuk kemudian menyepakati bersama tahapan-tahapan yang harus diambil menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung. "Harus ada kesungguhan, vaksin halal ini harus benar-benar mendapatkan prioritas," sebut Kurniasih Mufidayati. Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu menyatakan enggan berburuk sangka mengenai komitmen Kemenkes dalam hal penggunaan vaksin halal. Yang jelas, pihaknya bersama rekan-rekannya di Komisi IX DPR RI akan terus mendorong agar pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Agung. "Saat ini kita masih reses, tapi kita akan terus dorong dan tidak akan pernah berhenti, apalagi ini sudah ada putusan MA. Putusan ini juga akan jadi bahan kami usai reses nanti, sejauhmana pemerintah sudah menindaklanjutinya," demikian Kurniasih Mufidayati. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana menerbitkan fatwa baru tentang kehalalan vaksin Covid-19 merespons putusan MA yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal, khususnya bagi muslim. Ketua MUI Muhammad Cholil Nafis mengatakan bahwa fatwa akan diterbitkan sesuai pengajuan vaksin. MUI akan memeriksa kembali kandungan vaksin yang ada. Namun demikian MUI tidak menentukan apakah suatu vaksin boleh digunakan atau tidak. MA sendiri dalam putusannya diketahui mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal. Hal itu dinyatakan dalam sidang putusan uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Menurut Mahkamah Agung, pemerintah tidak boleh melakukan tindakan, membuat kebijakan maupun mengeluarkan aturan yang tanpa batasan/tak terbatas dalam kaitannya dengan pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia, baik dengan alasan darurat wabah pandemi Covid-19 maupun dengan alasan prinsip/doktrin salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi). Kecuali, adanya jaminan penghormatan dan perlindungan dari pemerintah terhadap umat beragama untuk menjalankan agama dan keyakinannya. Pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia tidak serta merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali ada perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam. [Ery]