Pemerintah Longgarkan Pemakaian Masker, Menkes: Jaga Kesehatan Tugas Masing-Masing

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 18 Mei 2022 17:00 WIB
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemerintah memberikan pelonggaran pemakaian masker. Dimana masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan dibolehkan tidak memakai masker. Menindaklanjuti keputusan itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan sejumlah alasan kewajiban memakai masker di luar ruangan dihapuskan. Menurut dia, ini adalah bagian dari program transisi pandemi ke endemi. "Dari semua pandemi yang terjadi dalam sejarah, transisi terjadi ketika masyarakat sudah menyadari bagaimana caranya melakukan protokol hidup yang sehat," jelas Menkes Budi saat konferensi pers, dikutip pada, Rabu (18/5). Budi juga mengatakan, penghapusan kewajiban memakai masker ini merupakan salah satu bentuk pendidikan ke masyarakat untuk tetap melindungi diri dan menjaga protokol kesehatan (prokes). "Masyarakat punya peran yang lebih besar untuk melindungi dirinya, tanggung jawab menjaga kesehatan adalah tugas masing-masing," ucapnya. Selain itu, lanjut Budi, pelonggaran penggunaan ini diizinkan karena merujuk pada kebijakan di beberapa negara lainnya. Dia merinci negara-negara tersebut di antarannya Italia, Jerman, Amerika Serikat dan Singapura. Di negara-negara itu masker wajib digunakan untuk indoor dan hanya imbauan untuk outdoor. Akan tetapi, wajib ini masih berlaku untuk transportasi umum. Kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Mei 2022. Terakhir, Budi menambahkan bahwa relaksasi lainnya akan disiapkan apabila kasus Covid-19 ini semakin terkendali dan kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan semakin tinggi. "Untuk membuat hidup kembali normal, walau mungkin virus ini akan ada 5-15 tahun lagi bersama kita, seperti virus lainnya," tukasnya. (La Aswan)

Topik:

Masker