Pemerintah Tetapkan Jumlah DMO Minyak Goreng Sebesar 10 Juta Ton

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 20 Mei 2022 15:15 WIB
Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah sudah menetapkan jumlah domestic market obligation (DMO) minyak goreng sebesar 10 juta ton. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah pemerintah menjaga agar tidak kembali terjadi kelangkaan minyak goreng. "Terdiri dari delapan juta ton minyak goreng dan cadangan sebesar dua juta ton," terang Airlangga, Jumat (20/5). Politikus Golkar itu kembali menjelaskan, Kementerian Perdagangan bakal menetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen. Hal tersebut seiring penetapan aturan dan mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat, yang harus dilakukan oleh para produsen tersebut. "Supaya bisa tersalurkan kepada masyarakat secara merata dan tepat sasaran," urainya melanjutkan. Menurutnya, bagi produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO maupun tidak mendistribusikan minyak gorengnya kepada masyarakat, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan. Adapun mekanisme penyaluran tersebut diharapkan akan menjamin ketersediaan pasokan, yang akan terus dimonitor melalui aplikasi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Si Mirah). Sedangkan, distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP. (La Aswan)

Topik:

minyak goreng