DPR Sahkan Revisi UU PPP, Begini Respon Presiden Partai Buruh

Surya Feri
Surya Feri
Diperbarui 25 Mei 2022 05:45 WIB
Jakarta, MI - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengkritik keras disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) oleh DPR dan pemerintah dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (24/5). “Hanya akal-akalan hukum agar Omnibus Law UU Cipta Kerja bisa dilanjutkan pembahasannya dan bisa segera disahkan,” kata Said Iqbal melalui keterangan persnya, dikutip pada, Rabu (25/5/2022). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mengatakan parpolnya menolak pengesahan RUU PPP. Said Iqbal beralasan aturan itu disahkan dengan cepat atau bersifat kejar tayang. Dia mencatat hanya 10 hari revisi UU PPP dibahas di Baleg DPR RI. “Kalaulah revisinya dikebut bersifat kejar tayang, bisa disimpulkan jika isi revisi sangat bermuatan kepentingan sesaat. Tidak melibatkan publik yang luas dan syarat kepentingan dari kelompok tertentu,” ujar Said Iqbal. Oleh karena itu, kata dia, Partai Buruh bersama elemen rakyat akan menggelar aksi besar-besaran pada tanggal 8 Juni 2022 di DPR RI demi menolak RUU PPP. “Mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Mei 2022 tentang revisi UU PPP tersebut,” tutur Said Iqbal. Diketahui, Revisi Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP) di sahkan  DPR menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-23 masa sidang V tahun 2021-2022, di gedung DPR Senayan, Selasa (24/5/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus, Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad. Dalam laporan  yang dibacakan oleh pimpinan Baleg DPR M Nurdin disebutkan, RUU PPP yang di sahkan ini terdiri dari 19 perubahan antara lain, Pertama, Perubahan pasal 5 huruf G yang mengatur mengenai asas keterbukaan. Kedua, Perubahan pasal 9 mengatur mengenai penanganan pengujian peraturan perundang-undangan. Ketiga, Penambahan bagian ke-7 dalam BAB 4 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Keempat, Penambahan Pasal 22 mengatur mengenai perencanaan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menggunakan metode Omnibus. Kelima, Perubahan Pasa 49 Mengatur menenai Perubahan RUU beserta DIM nya. Keenam, Perubahan Pasal 58 Mengatur mengenai pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi atas rancangan peraturan daerah. Ketujuh, Perubahan pasal 64 mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus. Kedelapan, perubahan pasal 72 mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama namun belum disampaikan kepada presiden. Kesembilan, Perubahan Pasal 73 mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama namun telah disampaikan kepada presiden. Kesepuluh, Perubahan penjelasan pasal 78 mengatur mengenai penerapan Raperda provinsi. Ke-11, Perubahan pasal 85 mengatur mengenai pengundangan. Ke-12, Perubahan pasal 95 memasukkan mengenai substansi penyandang disabilitas. Ke-13, perubahan pasal 95A mengatur mengenai pemantauan dan peninjauan Undang-undang. Ke-14, Perubahan Pasal 96  mengatur mengenai partisipasi masyarakat termasuk penyandang disabilitas. Ke-15, Penambahan pasal 97A , 97B, 97C dan pasal 97D mengatur mengenai materi muatan peraturan penrundang-undangan yang menggunakan metode Omnibus pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik, evaluasi regulasi, serta peraturan perundang-undangan di lingkungan pemerintah. Ke-16, Perubahan pasal 98 mengatur mengenai keikutsertaan jabatan analis hukum selain perancang Peraturan Perundang-Undangan. Ke-17, Perubahan Pasal 99 mengatur mengenai keikutsertaan jabatan fungsional analis legislatif, dan tenaga ahli dalam pembentukan Undang-Undang Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota selain perancang peraturan perundang-undangan. Ke-18, Perubahan penjelasan umum dan, terakhir, penjelasan lampiran mengenai penjelasan naskah akademik. Nurdin mengatakan bahwa dalam rapat kerja tersebut, delapan fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP, menerima hasil kerja panja dan menyetujui RUU PPP agar disampaikan ke pimpinan DPR untuk pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna. Adapun Fraksi PKS belum dapat menyetujui RUU PPP dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat dua. “Namun, berdasarkan tata tertib DPR, rapat kerja memutuskan menyetujui hasil pembicaraan tingkat satu untuk dilanjutkan ke tingkat dua," kata Nurdin. Sementara itu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ad Interim saat membacakan penjelasan pemerintah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Panitia Kerja Badan Legislasi DPR RI yang telah melaksanakan proses pembahasan RUU Perubahan Kedua Atas UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini. Ia menambahkan, RUU Perubahan Kedua Atas UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sangat diperlukan dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya yang menggunakan metode omnibus sebagai landasan dalam penyusunan kebijakan guna merespon kebutuhan masyarakat secara nasional yang tentu juga dipengaruhi dinamika internasional. “Perkenankanlah kami atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih yang tulus dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan para Anggota DPR RI, atas berbagai pandangan dan masukan yang konstruktif, serta persetujuannya dalam menyepakati hal-hal yang sangat penting dan strategis dalam RUU Perubahan Kedua Atas UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini,” ucap Menkeu. [La Aswan]