Sri Mulyani Apresiasi Atas Terselesainya Pembahasan RUU Perubahan Kedua UU PPP

Surya Feri
Surya Feri
Diperbarui 25 Mei 2022 06:45 WIB
Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ad Interim menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Panitia Kerja Badan Legislasi DPR RI yang telah melaksanakan proses pembahasan RUU Perubahan Kedua Atas UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dengan berbagai pandangan, masukan, dan saran yang konstruktif. Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani saat membacakan pendapat akhir Pemerintah pada Sidang Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Selasa (24/5) di ruang sidang DPR RI. “RUU Perubahan Kedua Atas UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sangat diperlukan dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya yang menggunakan metode omnibus sebagai landasan dalam penyusunan kebijakan guna merespon kebutuhan masyarakat secara nasional yang tentu juga dipengaruhi dinamika internasional,” terang Sri Mulyani. Dalam kesempatan tersebut, Menkeu menegaskan pembentukan RUU Perubahan Kedua Atas UU PPP perlu memerhatikan pengaturan mengenai partisipasi masyarakat secara bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. “Pengaturan mengenai partisipasi masyarakat akan memperkuat ruang untuk partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Menkeu. Menkeu menjelaskan perubahan UU PPP harus mampu merumuskan esensi dari partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu hak untuk didengar pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. Adapun pembentukan RUU Perubahan Kedua Atas UU PPP merupakan tindak lanjut dan respon DPR RI dan Pemerintah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Undang-Undang Cipta Kerja). Dalam amar putusannya, MK memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun. Sebagai penutup, Menkeu menyampaikan terima kasih kepada DPR RI yang telah memberikan pandangan dan masukan konstruktif dalam UU PPP tersebut. “Perkenankanlah kami atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih yang tulus dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan para Anggota DPR RI, atas berbagai pandangan dan masukan yang konstruktif, serta persetujuannya dalam menyepakati hal-hal yang sangat penting dan strategis dalam RUU Perubahan Kedua Atas UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini,” tutup Menkeu Sri Mulyani. [La Aswan]