Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Berkomitmen Selesaikan Mafia Tanah

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 2 Juni 2022 16:30 WIB
Jakarta, MI - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan mafia tanah secara bertahap. Dalam hal ini, pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melakukan asessmen. Selain itu, pemerintah juga akan membentuk tim lintas kementerian untuk melakukan penilaian dan penyelesaian atas kasus-kasus tanah. "Masalah tanah meliputi masalah hukum yang rumit, ada persoalan administrasi, ada persoalan mafia tanah, persoalan tumpang tindih putusan, dan lainnya. Maka pemerintah memutuskan semua hal ini akan diselesaikan sebagai kewajiban negara,” ujarnya usai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas Lintas Kementerian dan Lembaga terkait Pembentukan Tim Analisis untuk kasus-kasus pertanahan yang bermasalah secara hukum, di kantor Kemenko Polhukam Kamis (2/6). Tak hanya itu, lanjut Mahfud, rapat lintas kementerian dan lembaga tersebut turut membahas vonis-vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap di bidang pertanahan, yang harus dieksekusi oleh negara, dimana negara harus membayar. Menurutnya, pembentukan PP ini sebagai tindak lanjut pemerintah dalam menghadapi mafia tanah yang masih berkeliaran. Diketahui, tim yang akan terlibat untuk memberantas mafia tanah juga menyelesaikannya secara hukum diantaranya Kejaksaan Agung, Kepolisian hingga Kantor Staf Presiden. “Pemerintah berkomitmen, Mafia tanah ini akan kita selesaikan secara bertahap,” kata Mahfud. Sementara itu, rapat lintas kementerian dan lembaga tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri Keuangan, Jamdatun, serta pejabat utama dari BPKP, Kemendagri, dan Kemenko Polhukam. [Sul]