Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Bareskrim Polri Sita Aset Rp700 Miliar

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 Juni 2022 12:30 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset senilai Rp700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemulihan aset negara. "Jadi, kalau kita melihat, ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp650 miliar, tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp700 miliar," ujar Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (8/6). Cahyono mengatakan aset tersebut diduga terkait dengan dua tersangka, yakni eks Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana serta pihak swasta Rudy Hartono Iskandar. Ia menduga terdapat korupsi yang dilakukan dalam sistem korporasi. "Terdapat fakta yang kami temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi, dimana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan," ungkapnya. Cahyono juga mengatakan hingga saat ini, penyidik Bareskrim masih mendalami terkait dugaan adanya aset yang disembunyikan tersangka di luar negeri. Ia menyebut polisi telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait. "Untuk aset-aset yang terkait dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kita masih mendalami juga. Tentunya nanti kita akan update berikutnya. Karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut," ujarnya. Diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016. Dalam kasus tersebut, Polisi menetapkan dua orang tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015, saat itu Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.