Pelat Nomor Putih Sudah Berlaku di 3 Daerah Ini, Adakah Jakarta?

Venny Carasea
Venny Carasea
Diperbarui 17 Juni 2022 08:35 WIB
Jakarta, MI - Penggunaan pelat nomor putih kendaraan bermotor sudah mulai mulai diberlakukan oleh Korlantas Polri. Pelat nomor kendaraan bermotor yang berwarna dasar putih dengan tulisan hitam ini sudah mulai digunakan di tiga wilayah di Indonesia. "Kami utamakan wilayah yang materialnya sudah habis, yakni Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, Jumat, 17 Juni 2022. Taslim menjelaskan jika material untuk pelat nomor hitam sudah habis maka penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna dasar putih dapat digunakan. Di ketiga daerah yang disebutkan di atas, material pelat nomor hitamnya telah habis, sehingga pelat nomor kendaraan putih sudah mulai digunakan. "Jika material spesifikasi lama habis, maka material baru akan digunakan. Artinya, penggunaan TNKB dengan spesifikasi warna dasar putih dengan tulisan hitam sudah kami mulai," ujar Taslim. Sebelumnya, Korlantas Polri mengatakan bahwa penerapan pelat nomor putih ini akan dimulai pada pertengahan Juni 2022. Masyarakat diminta untuk bersabar dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari kepolisian terkait implementasi pelat nomor putih ini. Taslim juga mengatakan bahwa kendaraan yang ingin mengganti pelat nomor putih harus menunggu masa berlaku pelat nomor hitamnya habis. Pasalnya menurutnya, jumlah stok pelat hitam masih banyak di sejumlah daerah sehingga akan dihabiskan lebih dahulu. "Awalnya saya prediksi di pertengahan Juni sudah mulai digunakan, tapi ternyata stok masih ada. Ini bukan bermaksud main-main, melainkan sekadar prediksi," tutur Taslim.