DPR Ungkap Lemahnya Perlindungan Tenagakerja Akibat Minimnya Tenaga Pengawas

elvo
elvo
Diperbarui 22 Juni 2022 15:36 WIB
Jakarta, MI - Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyoroti jumlah pengawas ketenagakerjaan yang masih belum memadai jumlahnya untuk mengawasi ribuan perusahaan yang ada di Indonesia. Sehingga diyakini menjadi penyebab kian lemahnya perlindungan yang diberikan negara bagi para pekerja. "Kewenangan pengawas ketenagakerjaan semakin tergerus dan lemah, dari jumlahnya semakin sedikit, tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang ada," kata Felly dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR RI bersama Menteri Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu. Dia menjelaskan, berdasarkan data hingga tahun 2020, jumlah pengawas ketenagakerjaan hanya 1.686 orang dan jumlah perusahaan sebanyak 343 ribu. Menurut dia, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan disebutkan seorang pengawas wajib memeriksa perusahaan paling sedikit 5 perusahaan tiap bulan atau 60 perusahaan setahun. "Jika dilihat data 343 ribu perusahaan yang harus diawasi pengawas ketenagakerjaan, maka satu orang pengawas harus mengawasi 203 perusahaan yang baru selesai dalam waktu 3,5 tahun," ujarnya. Felly menjelaskan, dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan berperan melakukan pengawasan dan penegakkan aturan perundang-undangan bida ketenagakerjaan. Karena itu menurut dia, peran pengawas ketenagakerjaan menjadi ujung tombak sebagai penguatan perlindungan tenaga kerja dan pembangunan ketenagakerjaan. Namun menurut dia, kedudukan pengawas ketenagakerjaan dalam aturan di beberapa undang-undang, posisinya berbeda-beda. Misalnya di UU Ketenagakerjaan disebutkan kedudukan pengawas berada di provinsi dan kabupaten/kota, berbeda dengan pengaturan di UU nomor 21 tahun 2003 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdanganan yang menyebutkan kedudukan pengawas ketenagakerjaan berada di pusat. "Lalu di UU Pemerintahan Daerah menentukan Pengawas Ketenagakerjaan dilakukan di pusat dan Provinsi. Ini menjadi persoalan dalam optimalisasi kinerja pengawas ketenagakerjaan," katanya. Hadir dalam Raker tersebut Menaker, Kepala BP2MI, Dewan Pengawas dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan.**