DPR Ungkap Lemahnya Perlindungan Tenaga Kerja Akibat Minimnya Tenaga Pengawas
![Nicolas](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Nicolas
Diperbarui
22 Juni 2022 16:10 WIB
![DPR Ungkap Lemahnya Perlindungan Tenaga Kerja Akibat Minimnya Tenaga Pengawas](https://monitorindonesia.com/2022/06/Pimpinan-Komisi-IX-DPR-RI-Felly.jpg)
Jakarta, MI - Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyoroti jumlah pengawas ketenagakerjaan yang masih belum memadai jumlahnya untuk mengawasi ribuan perusahaan yang ada di Indonesia. Sehingga diyakini menjadi penyebab kian lemahnya perlindungan yang diberikan negara bagi para pekerja.
"Kewenangan pengawas ketenagakerjaan semakin tergerus dan lemah, dari jumlahnya semakin sedikit, tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang ada," kata Felly dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR RI bersama Menteri Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/6). Hadir dalam Raker tersebut Menaker, Kepala BP2MI, Dewan Pengawas dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Dia menjelaskan, berdasarkan data hingga tahun 2020, jumlah pengawas ketenagakerjaan hanya 1.686 orang dan jumlah perusahaan sebanyak 343 ribu.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan disebutkan seorang pengawas wajib memeriksa perusahaan paling sedikit 5 perusahaan tiap bulan atau 60 perusahaan setahun.
"Jika dilihat data 343 ribu perusahaan yang harus diawasi pengawas ketenagakerjaan, maka satu orang pengawas harus mengawasi 203 perusahaan yang baru selesai dalam waktu 3,5 tahun," ujarnya.
Felly menjelaskan, dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan berperan melakukan pengawasan dan penegakkan aturan perundang-undangan bida ketenagakerjaan.
Karena itu menurutnya, peran pengawas ketenagakerjaan menjadi ujung tombak sebagai penguatan perlindungan tenaga kerja dan pembangunan ketenagakerjaan. Kedudukan pengawas ketenagakerjaan, sambung Felly, dalam aturan di beberapa undang-undang, posisinya berbeda-beda.
Misalnya di UU Ketenagakerjaan disebutkan kedudukan pengawas berada di provinsi dan kabupaten/kota, berbeda dengan pengaturan di UU nomor 21 tahun 2003 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdanganan yang menyebutkan kedudukan pengawas ketenagakerjaan berada di pusat.
"Lalu di UU Pemerintahan Daerah menentukan Pengawas Ketenagakerjaan dilakukan di pusat dan Provinsi. Ini menjadi persoalan dalam optimalisasi kinerja pengawas ketenagakerjaan," tandasnya.[man]
Berita Terkait
Nasional
![PP Nomor 28 Tahun 2024 Berpotensi Halalkan Zina - Referensi para Siswa dan Remaja? Tabel jumlah kasus HIV di Indonesia dari tahun ke tahun (Foto: Dok. Ditjen P2P)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pp-nomor-28-tahun-2024-berpotensi-halalkan-zina.webp)
PP Nomor 28 Tahun 2024 Berpotensi Halalkan Zina - Referensi para Siswa dan Remaja?
5 Agustus 2024 12:19 WIB
Politik
![Kala Politikus PDIP Akui Usul Revisi UU MD3, Kursi Ketua DPR Bakal Direbut? Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Said Abdullah mengakui pernah mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Usulan itu disampaikan kepada Wakil Ketua DPR bidang Ekonomi dan Keuangan, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Ilustrasi Kursi Ketua DPR RI/Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pdip-usul-revisi-uu-md3-kursi-ketua-dpr.webp)
Kala Politikus PDIP Akui Usul Revisi UU MD3, Kursi Ketua DPR Bakal Direbut?
4 Agustus 2024 03:07 WIB
Hukum
![KPK Panggil Anggota DPR RI Fraksi NasDem Indira Chunda Thita Terkait TPPU SYL Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-juru-bicara-kpk-tessa-mahardika.webp)
KPK Panggil Anggota DPR RI Fraksi NasDem Indira Chunda Thita Terkait TPPU SYL
16 Juli 2024 11:53 WIB
Kesehatan
![Diduga Ada Dorongan Asuransi Swasta, Komisi IX Tolak Penerapan Satu Tarif BPJS Kesehatan KRIS Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem, Irma Suryani (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/irma-suryani-1.webp)
Diduga Ada Dorongan Asuransi Swasta, Komisi IX Tolak Penerapan Satu Tarif BPJS Kesehatan KRIS
12 Juli 2024 12:05 WIB
Hukum
![Tegas! Ketua DPR Turun Tangan Desak APH Segera Tuntaskan Kasus Afif Maulana Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-dpr-puan-maharani-foto-midhanis.webp)
Tegas! Ketua DPR Turun Tangan Desak APH Segera Tuntaskan Kasus Afif Maulana
4 Juli 2024 14:15 WIB
Ekonomi
![Anggota DPD dan DPR RI Dorong BPK Segera Audit BP Tangguh dan SKK Migas Anggota DPD RI asal Papua Barat, Filep Wamafma (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/filep.webp)
Anggota DPD dan DPR RI Dorong BPK Segera Audit BP Tangguh dan SKK Migas
3 Juli 2024 22:50 WIB