KPK Duduk dengan ICW Bahas Upaya Pemberantasan Korupsi Hingga Vonis Koruptor

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 Juni 2022 22:26 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan pertemuan dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait pembahasan upaya pemberantasan korupsi hingga vonis hukuman tindak pidana korupsi di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan Rabu (22/6). "Pertemuan ini membahas upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya terkait vonis hukuman tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/6). Dalam pertemuan tersebut, Ali mengatakan KPK mengapresiasi ICW karena telah memberi masukan serta kritikan selama ini. "KPK mengapresiasi ICW karena diskursus dan masukan dari berbagai pihak, terutama kalangan masyarakat sipil, sangat penting bagi perbaikan upaya-upaya pemberantasan korupsi yang secara konsisten terus dilakukan oleh KPK," ujarnya. Salah satu masukkan ICW, yakni mengenai tren penindakan korupsi yang dilakukan instansi penegak hukum. Seperti pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery yang dilakukan KPK. "KPK terus berupaya membenahi tata kelola aset hasil tindak pidana korupsi, yakni dengan melakukan lelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan dan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korporasi," ungkap Ali. Tak hanya itu, pihak KPK juga mengapresiasi upaya ICW dalam menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi. ICW selama ini menjalankan program pendidikan antikorupsi kepada masyarakat dalam Akademi Antikorupsi. "Sehingga masyarakat memahami mengenai upaya antikorupsi, seperti pengawasan anggaran desa, pengawasan pelayanan publik, hingga korupsi di korporasi," pungkasnya.