Pemerintah akan Memberlakukan Aturan Baru Syarat Perjalanan PPDN dan PPLN
![Tim Redaksi](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/eR2neK788KIxnoJUpjaA648WlYcmQQSSI3Y9A5kj.png )
Tim Redaksi
Diperbarui
11 Juli 2022 20:20 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Pemerintah akan segera memberlakukan aturan baru syarat perjalanan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Dimana pelaku perjalanan diwajibkan booster vaksin Covid-19 atau menunjukan hasil PCR negatif.
Terkait regulasi ini, VP of Corporate Communications Angkasa Pura II, Akbar Putra Mardhika mengatakan pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan menyediakan tempat vaksinasi.
"AP II sebagai pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan regulasi terbaru mulai 17 Juli 2022 sesuai SE Kemenhub bagi penumpang pesawat rute domestik dan rute internasional," ungkap Akbar Putra Mardhika, Senin (11/7).
"Melalui sentra vaksinasi booster di seluruh bandara AP II, kami berharap penumpang dapat memenuhi regulasi dengan baik. Kami juga berharap sentra vaksinasi ini dapat turut mendorong tingkat vaksinasi booster di Indonesia untuk mendukung penanganan Covid-19," ujarnya.
Menurut Akbar, Bandara Soekarno-Hatta membuka 3 sentra vaksinasi booster yaitu di Terminal 1, Terminal 2, dan Terminal 3 yang dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB.
Selain itu, sentra vaksinasi booster juga akan dibuka di Bandara Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung).
Kemudian Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan).
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Politik
![Pemberian Izin Kelola Tambang Dinilai Sebagai Upaya Pemerintah Bungkam Ormas Keagamaan Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/direktur-rumah-politik-indonesia-fernando-emas-foto-ist-1.webp)
Pemberian Izin Kelola Tambang Dinilai Sebagai Upaya Pemerintah Bungkam Ormas Keagamaan
7 jam yang lalu
Politik
![Ormas Keagamaan Mulai Berebut Izin Kelola Tambang, Tata Kelola Minerba Diyakini Bakal Amburadul Ilustrasi Aktifitas Tambang (Foto: Pinterest)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ilustrasi-aktifitas-tambang-foto-pinterest.webp)
Ormas Keagamaan Mulai Berebut Izin Kelola Tambang, Tata Kelola Minerba Diyakini Bakal Amburadul
10 jam yang lalu
Politik
![Legislator Sebut Larangan Menjual Rokok Ketengan hanya Rugikan Pelaku Usaha Kecil Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/luluk-nur-hamidah.jpg)
Legislator Sebut Larangan Menjual Rokok Ketengan hanya Rugikan Pelaku Usaha Kecil
1 Agustus 2024 13:28 WIB
Politik
![Ormas Keagamaan Mulai Berebut Jatah Kelola Tambang, DPR Minta Pemerintah Cabut PP Nomor 25 Tahun 2024 Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-vii-dpr-ri-mulyanto.webp)
Ormas Keagamaan Mulai Berebut Jatah Kelola Tambang, DPR Minta Pemerintah Cabut PP Nomor 25 Tahun 2024
30 Juli 2024 21:00 WIB
Politik
![Legislator Komisi VII Minta Presiden Selanjutnya Berani Evaluasi Program Hilirisasi Tambang Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-vii-dpr-ri-mulyanto.webp)
Legislator Komisi VII Minta Presiden Selanjutnya Berani Evaluasi Program Hilirisasi Tambang
27 Juli 2024 18:30 WIB
Politik
![Legislator Minta Pemerintah Transparan Terkait Perkembangan Informasi Kebocoran Data Pribadi Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/d9bc5bc3-b37e-4b26-ada2-63fdc926a68c.jpg)
Legislator Minta Pemerintah Transparan Terkait Perkembangan Informasi Kebocoran Data Pribadi
22 Juli 2024 15:00 WIB