Presiden Jokowi Teken Inpres Jaminan Persalinan
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
16 Juli 2022 21:25 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruski Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Inpres tersebut ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Jokowi, dalam Inpres tersebut, memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan.
Upaya tersebut termaktub dalam program Jaminan Persalinan (Jampersal). Program ini bertujuan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis Jokowi, dikutip dalam Inpres yang diterbitkan, Sabtu (16/7).
Jokowi menyatakan, pendanaan program Jampersial dibiayai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Peraturan mengenai program Jampersial ini mulai berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022 sampai 31 Desember 2022.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Nasional
![Akhir Pekan, Jokowi Temani Jan Ethes-La Lembah Bermain di Playground Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menemani kedua cucunya Jan Ethes Srinarendra dan La Lembah Manah bermain di playground (Foto: Instagram/@jokowi)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jokowi-cucu.webp)
Akhir Pekan, Jokowi Temani Jan Ethes-La Lembah Bermain di Playground
20 Juli 2024 21:00 WIB
Politik
![PDIP: Sejarah Perlu Mencatat, Baru Kali Ini Ada Anak-Menantu Presiden Terlibat Aktif di dalam Politik Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Syaiful Hidayat (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-dpp-pdi-perjuangan-djarot-syaiful-hidayat-foto-midhanis-2.webp)
PDIP: Sejarah Perlu Mencatat, Baru Kali Ini Ada Anak-Menantu Presiden Terlibat Aktif di dalam Politik
11 Juli 2024 13:15 WIB
Hukum
![Sejalan dengan Jokowi, Komisi III Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wakil-ketua-komisi-iii-dpr-ri-ahmad-sahroni-foto-midhanis.jpg)
Sejalan dengan Jokowi, Komisi III Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
28 Juni 2024 21:40 WIB
Ragam
![Approval Rate Jokowi Tetap Tinggi di Masa Akhir Kepresidenannya Walau Fitnah Terus Menghujam Andre Vincent Wenas (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/andre-vincent-wenas-3.webp)
Approval Rate Jokowi Tetap Tinggi di Masa Akhir Kepresidenannya Walau Fitnah Terus Menghujam
20 Juni 2024 20:10 WIB
Politik
![Pengamat: Satu Per Satu Jokowi Ditinggalkan Lingkaran Pembantu dan Pendukungnya Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pengamat-politik-lingkar-madani-indonesia-ray-rangkuti-foto-ist-1.webp)
Pengamat: Satu Per Satu Jokowi Ditinggalkan Lingkaran Pembantu dan Pendukungnya
7 Juni 2024 12:17 WIB
Politik
![DPR Tetap Kawal Biaya UKT Usai Kemendikbudristek Batalkan Permendikbud 2/2024 Wakil Ketua DPR RI, Dede Yusuf (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wakil-ketua-dpr-ri-dede-yusuf-foto-ist.webp)
DPR Tetap Kawal Biaya UKT Usai Kemendikbudristek Batalkan Permendikbud 2/2024
27 Mei 2024 16:24 WIB