Apresiasi Penetapan Status Tersangka Putri Candrawathi, Wakil Ketua Komisi III DPR : Sesuai Janji Kapolri

elvo
elvo
Diperbarui 19 Agustus 2022 17:58 WIB
Jakarta, MI - Ketegasan Polri dalam mengusut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mendapat apresiasi dari Komisi III DPR RI. Tepatnya setelah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi turut ditetapkan sebagai tersangka. “Ini sesuai janji Kapolri terbuka dengan transparan. Agar publik juga mengetahui hal-hal yang memang publik pertanyakan,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kepada wartawan, Jumat (19/8/2022). Sahroni optimis janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas kasus ini bisa sampai ke akar-akarnya. Sebab hanya dengan penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J, kepercayaan publik pada Polri bisa kembali. "Banyak tugas Polri yang lain, untuk bisa bekerja kembali dan fokus kepada pelayanan masyarakat. Polri harus hadir untuk bisa berikan pelayanan terbaik buat masyarakat,” tutupnya. Sebelumnya, Irwasum Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Mengatakan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC), ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. "Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.**