Lagu Polisi Tembak Polisi Viral, Jenderal Hoegeng Menangis Lagi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 Agustus 2022 08:30 WIB
Jakarta, MI - Hingga saat ini kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih menjadi sorotan. Bagaimana tidak, kasus polisi tembak polisi ini telah membuat heboh satu Indonesia dengan berbagai misteri yang belum terpecahkan. Banyak yang menyayangkan terjadinya kasus tersebut. Beragam juga reaksi dari masyarakat, mulai dari dibuat meme, kendaraan polisi di jalanan diteriaki "Sambo", bahkan yang terbaru hingga dijadikan lagu. Dalam sebuah video yang beredar, terdapat lima orang pria berumur yang menyanyikan lagu polisi tembak polisi, Jenderal Hoegeng menangis lagi. Ada pun lirik lagu polisi tembak polisi tersebut, yakni: Ada cerita beredar hari ini Ada polisi tembak sesama polisi Terjadinya di rumah pak polisi CCTV mati hilang barang bukti Korbannya udah mati Semua ditutupi Tersangka ngaku diperintah pak polisi. Buat apa aku jadi pak polisi Kirim peti mati manipulasi otopsi Hoaks diproduksi libatkan banyak polisi Jabatan dicopot, penjara pun menanti Pak polisi macam ini takkan bisa mengayomi Malah jadi biking narkoba, sabu, miras, judi Pak Hoegeng nangis lagi Ngadu ama Ibu Pertiwi Ibu Pertiwi makin bersusah hati Polisiku kenapa begini Buat apa aku jadi pak polisi Olah sana, atur sini demi polisi Buat apa kita jadi pak polisi Kalau akhirnya kita ikutan korupsi Pak polisi kaya gini Takkan bisa melindungi Malah jadi hakim untuk kepentingan sendiri Pak Hoegeng nangis lagi Ngadu ama Ibu Pertiwi Ibu Pertiwi makin bersusah hati Kapan polisi direformasi Pak Hoegeng nangis lagi Ngadu ama Ibu Pertiwi Ibu Pertiwi makin bersusah hati Kapan polisi direformasi Sadarlah wahai polisi Sebagaimana diketahui, saat ini polisi telah menghentikan laporan dugaan pelecehan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, dan KM. Adapun peran tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Sementara tersangka kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Tersangka ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan. Lalu, Ferdy Sambo, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Ia mengatakan untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak menembak. “Untuk membuat seolah olah terjadi tembak menembak saudara FS melalukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” kata Sigit. #polisi tembak polisi