Cara Mengajukan BLT BBM Melalui Aplikasi Cek Bansos
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
6 September 2022 07:00 WIB
![Cara Mengajukan BLT BBM Melalui Aplikasi Cek Bansos](https://monitorindonesia.com/2022/09/Aplikasi-Cek-Bansos.jpeg)
Jakarta, MI - Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) diberikan pemerintah kepada masyarakat, dalam rangka pengalihan subsidi usai penerapan kenaikan harga BBM subsidi. Kabarnya pemberian bansos ini dilakukan dalam dua tahap, yakni pada September dan Desember 2022.
Adapun uang tunai yang diberikan ke masyarakat sebesar Rp150 ribu sebanyak empat kali. Namun mengingat pada bulan Desember bertepatan dengan perayaan Natal, maka pemerintah akan membagikan BLT BBM ini langsung menjadi 2 bulan. Artinya per penyaluran masyarakat akan memperoleh Rp300 ribu.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan bahwa masyarakat dapat mengajukan diri sebagai penerima BLT BBM melalui Program Usul Sanggah.
Dikutip dari laman Kemensos, Usul Sanggah merupakan fitur baru di Aplikasi Cek Bansos. Aktivasi menu “usul” dan “sanggah” ini merupakan terobosan dari permasalahan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error), dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).
Dengan adanya Aplikasi Cek Bansos dan menu tambahan usul-sanggah ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam pengawalan bantuan sosial.
Sebagai informasi, BLT BBM akan dibagikan berdasarkan data dari Kemensos. Namun, jika terdapat masyarakat yang merasa layak mendapatkan bansos tersebut, maka dapat mengajukan diri melalui fitur usul sanggah di Aplikasi Cek Bansos.
Adapun syarat penerima bansos merupakan masyarakat miskin atau rawan miskin, yang memiliki KTP dan bukan termasuk anggota PNS, Polri, dan TNI. Untuk bansos Program Keluarga Harapan (PKH), penerima merupakan masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM, termasuk mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berikut cara mengajukan BLT BBM lewat fitur usul sanggah di Aplikasi Cek Bansos.
Unduh Aplikasi Cek Bansos
Kemudian, klik tombol menu "Daftar Usulan" pada halaman menu
Klik tombol "Tambah Usulan"
Isi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat
Pilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH)
Selanjutnya, mengunggah 2 foto, yaitu KTP dan rumah tampak depan.
Selain dapat mengajukan/mengusulkan, di Aplikasi Cek Bansos juga ada fitur sanggah, yang digunakan untuk menilai apakah seseorang di sekitar daerah Anda layak mendapat BLT atau tidak.
Buka Aplikasi Cek Bansos
Klik menu "Tanggapan Kelayakan"
Halaman akan menampilkan data penerima BLT di sekitar tempat tinggal Anda
Kemudian, berikan tanggapan dengan memilih ikon jempol menghadap ke bawah. Ikon ini untuk menilai penerima tersebut tidak layak mendapatkan BLT BBM. Sementara ikon jempol menghadap ke atas untuk menilai seseorang itu sudah layak
Selanjutnya, isi alasan mengapa orang tersebut tidak layak menerima BLT
Klik "Kirimkan Tanggapan"
Setelah selesai mengajukan diri, maka Kemensos akan memverifikasi data tersebut.
Untuk kamu yang ingin memastikan, apakah terdaftar sebagai penerima bansos, berikut caranya.
1. Masuk ke dalam https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Masukkan data Wilayah Penerima manfaat mulai dari provinsi, kab/kota, kecamatan,dan desa
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP
4. Ketik Huruf Kode yang terdiri dari delapan huruf
5. Pilih Cari Data
6. Selanjutnya, jika nama Anda muncul, itu berarti Anda sudah terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Metropolitan
![Dinsos Bersama Bank DKI Distribusikan Kartu Bansos PKD Bagi 78.097 Penerima Manfaat Dinsos Bersama Bank DKI Distribusikan Kartu Bansos PKD Bagi 78.097 Penerima Manfaat (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/dinsos-bersama-bank-dki-distribusikan-kartu-bansos-pkd-bagi-78097-penerima-manfaat.webp)
Dinsos Bersama Bank DKI Distribusikan Kartu Bansos PKD Bagi 78.097 Penerima Manfaat
24 Juli 2024 17:37 WIB
Hukum
![KPK Buka Peluang Periksa Herman Hery, Anggota DPR Fraksi PDIP yang Rumahnya Dikabarkan Digeledah Terkait Korupsi Bansos Covid-19 Herman Hery, Anggota DPR Fraksi PDIP (Foto: MI/Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/herman-hery-anggota-dpr-fraksi-pdip.webp)
KPK Buka Peluang Periksa Herman Hery, Anggota DPR Fraksi PDIP yang Rumahnya Dikabarkan Digeledah Terkait Korupsi Bansos Covid-19
24 Juli 2024 13:25 WIB
Politik
![Penyaluran Bansos Masih Berantakan, Komisi VIII: Ada Orang Kaya Tapi Dapat Bansos Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/marwan-dasopang.webp)
Penyaluran Bansos Masih Berantakan, Komisi VIII: Ada Orang Kaya Tapi Dapat Bansos
16 Juli 2024 17:18 WIB
Hukum
![Dugaan Korupsi Banpres, KPK Periksa Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Dirjen Perlindungan dan Jamsos Kemensos Firmansyah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-7.webp)
Dugaan Korupsi Banpres, KPK Periksa Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Dirjen Perlindungan dan Jamsos Kemensos Firmansyah
2 Juli 2024 13:42 WIB