Kejagung akan Umumkan Status Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Kamis Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 September 2022 08:20 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengumumkan status berkas perkara Ferdy Sambo dkk terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, serta kasus obstruction of justice. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kemungkinan Kejagung akan mengumumkan hasil penelitian jaksa penuntut umum atas berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dkk pada Rabu (28/9). Ketut menerangkan jaksa peneliti memiliki waktu hingga Kamis 29 September 2022 untuk meneliti kedua berkas tersebut. Hal itu mengacu pada Pasal 110 ayat 4 KUHAP jaksa memiliki batas waktu 14 hari. "Itu batas waktu kan belum selesai sampai Kamis. Rencana besok hari Rabu (28/9) akan di doorstop jam 15.00 WIB," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (27/9). Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Tersangka Ferdy Sambo, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf, serta Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, terancam hukuman 15 tahun penjara. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Selain itu, terdapat tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.