Begini Alasan Febri Diansyah dan Rasamala Jadi Pengacara Sambo dan Putri Candrawathi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 29 September 2022 08:39 WIB
Jakarta, MI - Dua mantan pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, bergabung menjadi tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Rasamala akan mendampingi Ferdy Sambo, sementara Febri Diansyah akan mendampingi Putri Candrawathi. "Saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang dia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," kata Rasamala saat dikonfirmasi, Rabu (28/9). Rasamala juga mempertimbangkan adanya temuan atau rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menurut Rasamala, Ferdy dan Putri adalah warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya. "Terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka dia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang dia pilih. Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut," ungkapnya. Sementara itu, Febri Diansyah menegaskan bahwa keputusan mereka mendampingi Ferdy Sambo dan Putri adalah pilihan profesional. Ia menekankan pengalaman bekerja sebagai advokat menjadi modal yang mendorong mereka menerima tawaran tersebut. "Jadi ini pilihan profesional. Pilihan profesional kami sebagai advokat, sekaligus tentu saja kalau kami berbicara soal profesional menjadi advokat, sekaligus berbicara dari segi etis," kata Febri. Febri Diansyah pun berjanji akan memberi pendampingan hukum dengan fokus menelusuri fakta dan bersikap objektif. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Tersangka Ferdy Sambo, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf, serta Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, terancam hukuman 15 tahun penjara. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Selain itu, terdapat tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman, dan AKP Irfan Widyanto. Terkini, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan lengkap oleh Kejagung.