Menaker Sebut Ijazah Bukan Benda Sakral Dapat Kerja, Gak Perlu Kuliah Lagi?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Oktober 2022 10:32 WIB
Jakarta, MI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menilai bahwa ijazah bukan satu-satunya hal yang penting yang dibutuhkan untuk memperoleh pekerjaan kecuali untuk keperluan lain. Menurut dia, yang terpenting adalah kemampuan atau skill menjadi acuan dalam mendapatkan pekerjaan. "Kalau ini bisa kita lakukan mungkin sekarang dan ke depannya ijazah menjadi tidak begitu berarti kecuali untuk kepentingan yang lain ya. Menjadi tidak begitu berarti karena seseorang itu diukur karena kompetensinya," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI secara virtual pada beberapa waktu lalu, dikutip pada Rabu (19/10). Dikutip dari www.kemnaker.go.id, bahwa, memang Kementerian Ketenagakerjaan menggunakan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) untuk mengukur keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan nasional melalui pengukuran di setiap provinsi di Indonesia. Hasil pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) Tahun 2021 menunjukkan bahwa capaian IPK Nasional berdasar data tahun 2020 sebesar 61,33 atau turun 6,31 poin dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 67,64. Dengan IPK sebesar 61,33, maka Status Pembangunan Ketenagakerjaan Nasional menjadi status “Menengah Bawah”. Lanjut Ida, IPK bakal menjadi sebagai alat untuk mengukur capaian pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia. "Secara akumulatif (nilainya) 67,64%, yang kalau menurut hitungannya maka kita masuk kategori menengah ke atas," ungkapnya. Saat ini, indikator utama IPK meliputi perencanaan tenaga kerja, penduduk dan tenaga kerja, kesempatan kerja, pelatihan kerja dan kompetensi kerja. Kemudian, produktivitas tenaga kerja, hubungan industrial, kondisi lingkungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan pekerja, serta jaminan sosial tenaga kerja. "Dari tahun 2019 ke tahun 2020, nilai indikator perencanaan tenaga kerja tercatat naik dari 8,17 menjadi 8,63, nilai indikator penduduk dan tenaga kerja naik dari 6,29 menjadi 6,68. Lalu nilai indikator kesempatan kerja naik dari 10,00 menjadi 10,03, dan nilai indikator pelatihan dan kesempatan kerja naik dari 8,1 menjadi 10,26," pungkasnya. Sebagai informasi, saat ini perusahaan yang mencari pekerja akan membuka lowongan dengan persayaratan administrasi adalah memiliki ijazah sesuai dengan jenis pekerjaan. Tentunya, ijazah sebagai bukti pencari kerja telah menyelesaikan suatu tingkatan pendidikan dengan kompetensi tertentu. Dari persyaratan administrasi yang masuk ini, maka perusahaan akan menyusun prioritas yang di panggil mengikuti tes tahap berikutnya. Kemudian, tentu saja juga perusahaan mempertimbangkan nilai NEM, Nilai UA, Nilai IPK dari pelamar serta pengalaman kerja pelamar. Tanpa memiliki ijazah maka kita tidak bisa melamar pada lowongan pekerjaan yang mempersyaratkan memiliki ijazah. (Aan).

Topik:

ijazah