Konimex Bantah Obat Sirup Produksinya Mengandung EG dan DEG

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 21 Oktober 2022 13:12 WIB
Jakarta, MI - PT Konimex memastikan seluruh obat sirup yang diproduksinya, tidak menggunakan bahan baku etilen glikol (EG) dan Dietilen glikol (DEG). Chief Executive Officer PT Konimex Rachmadi Joesoef mengatakan, Konimex juga memastikan bahan baku yang digunakan dari mitra pemasok, telah memenuhi persyaratan sesuai buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi Pemerintah (Farmakope). "PT Konimex menyatakan bahwa seluruh obat dalam bentuk sirup yang kami produksi tidak menggunakan bahan baku EG dan DEG," kata Rachmadi dalam keterangan resmi, Jumat (21/10). Rachmadi mengklaim pihaknya selalu menjamin keamanan dan kualitas bahan baku, proses produksi dan distribusi seluruh lini produk sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), termasuk produk Termorex yang pertama kali diproduksi 34 tahun lalu. Kendati demikian, pihaknya memahami langkah antisipatif yang diambil oleh pihak berwenang melalui Surat Keputusan BPOM yang meminta untuk menghentikan produksi, distribusi serta menarik kembali semua produk Termorex Sirup 60 ml dengan nomor batch: AUG22A06 yang telah beredar di pasar. "Saat ini kami tengah mempersiapkan langkah untuk melakukan penghentian produksi, distribusi dan penarikan kembali (recall) produk Termorex Sirup 60ml dengan nomor batch: AUG22A06, sesuai surat edaran dari BPOM," ungkapnya. Lebih lanjut, Rachmadi mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan BPOM RI dan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa seluruh produk Konimex dalam sediaan sirup telah melalui proses produksi sesuai Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan aman untuk dikonsumsi sesuai anjuran. "Konimex juga senantiasa mematuhi segala kebijakan dan aturan yang ditetapkan pihak berwenang, guna memastikan semua lini produk kami aman dikonsumsi masyarakat," pungkasnya. Sebelumnya, BPOM menyebut lima obat sirup yang memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman. Karena itu, BPOM memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar, untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk. Adapun salah satu dari produk itu adalah Termorex Sirup (obat demam) yang diproduksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.