Konimex Tarik Kembali Produk Termorex Sesuai Instruksi BPOM

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 21 Oktober 2022 12:41 WIB
Jakarta, MI - PT Konimex akan menghentikan produksi, distribusi serta menarik kembali semua produk Termorex Sirup 60 ml dengan nomor batch: AUG22A06, yang telah beredar di pasar. Langkah ini dilakukan sesuai instruksi dalam surat edaran BPOM. "Saat ini kami tengah mempersiapkan langkah untuk melakukan penghentian produksi, distribusi dan penarikan kembali (recall) produk Termorex Sirup 60ml dengan nomor batch: AUG22A06, sesuai surat edaran dari BPOM," kata Chief Executive Officer PT Konimex Rachmadi Joesoef dalam keterangan resmi, Jumat (21/10). Rachmadi mengatakan, penarikan dilakukan karena memahami langkah antisipatif yang diambil oleh pihak berwenang meskipun belum ada penyebab pasti gangguan ginjal akut misterius tersebut. Rachmadi juga mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan BPOM RI dan pihak-pihak terkait, untuk memastikan bahwa seluruh produk Konimex dalam sediaan sirup telah melalui proses produksi sesuai Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan aman untuk dikonsumsi sesuai anjuran. Sebelumnya, BPOM menyebut lima obat sirup yang memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman. Karena itu, BPOM memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar, untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk. Adapun salah satu dari produk itu adalah Termorex Sirup (obat demam) yang diproduksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.