5 Obat Sirup yang Ditarik oleh BPOM, Apa Saja?

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 21 Oktober 2022 07:36 WIB
Jakarta, MI - Terdapat lima obat sirup yang ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kelimanya ditarik lantaran dinilai memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman. Berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan, sejumlah sirup obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. "Terkait dengan sirup obat, BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG," kata BPOM dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (21/10). Adapun acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar. Selain itu, BPOM juga menyatakan telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG. Hasilnya, terdapat lima obat sirup yang disebut memiliki kandungan EG dan DEG melampaui ambang batas aman. Karena itu, BPOM memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar, untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk. Berikut 5 obat sirop yang ditarik peredarannya oleh BPOM: 1. Termorex Sirup (obat demam) Diproduksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. 2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) Diproduksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. 3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) Diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml. 4. Unibebi Demam Sirup (obat demam) Diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml. 5. Unibebi Demam Drops (obat demam) Diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. Sebelumnya, Kemenkes menginstruksikan tenaga kesehatan menghentikan pemberian resep obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup. Selain itu, apotek juga diminta menyetop penjualan obat sirup untuk sementara waktu. Hal ini sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia. Diketahui, Kemenkes mencatat total kumulatif kasus gangguan ginjal akut misterius di Indonesia mencapai 206 orang per Selasa (18/10). Ratusan kasus itu didapatkan dari laporan 20 provinsi di Indonesia, dengan 99 orang di antaranya meninggal dunia.