Ditjen Imigrasi Resmi Terbitkan Second Home Visa

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 25 Oktober 2022 18:10 WIB
Jakarta, MI - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menerbitkan kebijakan visa rumah kedua atau second home visa, bagi warga negara asing (WNA), pada Selasa (25/10). Hal itu, diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana, pada acara peluncuran second home yang diadakan di Bali. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022, yaitu tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua. “Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” kata Widodo Ekatjahjana, Selasa (25/10). Widodo sengaja mengundang para pelaku pariwisata di Bali karena diperlukan kerja sama dengan seluruh stakeholders demi iklim pariwisata yang lebih baik dari sebelumnya. Subjek dari visa ini yaitu Orang Asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa ini, Orang Asing dapat tinggal selama 5-10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya. Permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id). Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan. b. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) atau setara. c. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih. d. Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae). Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp3 juta. Hal tersebut, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.
Berita Terkait