Terpaksa Matikan Siaran TV Analog, MNC Group Bakal Ajukan Gugatan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 4 November 2022 16:32 WIB
Jakarta, MI - MNC Group yang menaungi RCTI, MNC TV, iNews, dan juga GTV resmi mematikan siaran TV Analog mereka pada Kamis (3/11) pukul 24.00 WIB. Kendati demikian, pihaknya bakal mengajukan gugatan terkait kebijakan penghentian siaran TV analog di Jabodetabek tersebut. "Secara fakta, permintaan tersebut kami laksanakan walau sampai detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima terkait pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam ASO, sehingga secara hukum tidak ada kewajiban kami melaksanakan ASO," tulis pihak MNC Group di akun instagramnya @hary.tanoesoedibjo dikutip Jumat (4/11). MNC Group mengatakan, pihaknya menyadari tindakan mematikan siaran dengan sistem analog sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. Ia memperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan TV parabola. "Tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Bapak Mahfud MD, maka MNC Group akan tunduk dan taat," ujarnya. MNC Group memandang kebijakan ASO bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, terkait UU Cipta Kerja yang tertuang dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. “Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ungkapnya. Sedangkan pada faktanya, lanjutnya, terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya. Di mana ASO hanya dilakukan di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara nasional. "Jika dianggap ini pelaksanaan UU Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek juga diberlakukan ASO. Dengan demikian, artinya keputusan ASO terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah undang-undang, tetapi keputusan dari Kominfo semata," ujarnya. Meski demikian, ia menyatakan pihaknya akan tunduk dan menaati permintaan Menkopolhukam. Namun, untuk kepastian hukum, pihaknya bakal mengajukan gugatan. “Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD, tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.