Survei Charta: Tingkat Kepercayaan Publik ke Polri Merosot, Tapi Masih Mendingan dari DPR
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
23 Desember 2022 08:15 WIB
![Survei Charta: Tingkat Kepercayaan Publik ke Polri Merosot, Tapi Masih Mendingan dari DPR](https://monitorindonesia.com/2022/10/Rapat-Paripurna-DPR-RI.jpeg)
Jakarta, MI - Hasil survei Charta Politika Indonesia mengungkapkan bahwa, tingkat kepercayan publik terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kian merosot sejak kasus Ferdy Sambo.
Meski demikian, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri masih lebih baik daripada DPR.
Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya mengatakan, ada sebuah kasus besar di tahun 2022, yang menyebabkan penurunan tingkat kepercayaan terhadap Polri.
"Kalau kita lihat di survei dari bulan Juni ke September, dari tadinya ada di peringkat ketiga di angka sekitar 70 persen lebih, itu sempat turun di angka 54 persen dan kita tahu ini disebabkan karena kasus Sambo. Dan cukup berpengaruh secara menyeluruh terhadap institusi Polri," kata Yunarto dalam keterangannya secara daring, Kamis (22/12).
Sementara itu, kini kepercayaan publik terhadap Polri sudah ada kenaikan di angka 62,4 persen. Adapun tingkat kepercayaan publik paling tinggi diraih oleh TNI dengan 89,2 persen. Lalu di urutan kedua ditempati Presiden dengan 79,4 persen.
Berikut tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga per Desember 2022:
1. TNI: 89,2 persen
2. Presiden: 79,4 persen
3. Mahkamah Agung: 76,2 persen
4. Mahkamah Konstitusi: 74,6 persen
5. Kejaksaan Agung: 72,8 persen
6. MPR: 72,7 persen 7. KPK: 71,8 persen
8. DPD: 64 persen
9. Polri: 62,4 persen
10. DPR: 61,9 persen
Sebagai informasi, survei ini dilakukan pada 8-16 Desember 2022, melalui wawancara tatap muka secara langsung dengan menggunakan kuesioner terstruktur. Total sampel responden yang diwawancarai berjumlah 1220 orang. Survei ini menggunakan metode sampel multi stage random sampling dengan margin of error 2,82 persen.
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![Polri Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum soal Judi Online, Inisial T segera Tersangka! Ilustrasi - Judi Online (Judol) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/judi-online-6.webp)
Polri Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum soal Judi Online, Inisial T segera Tersangka!
2 jam yang lalu
Politik
![Komisi VIII: Jangan Kebakaran Jenggot, Pansus Haji Nggak Ada Urusan dengan PKB dan PBNU Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/marwan-dasopang-1.webp)
Komisi VIII: Jangan Kebakaran Jenggot, Pansus Haji Nggak Ada Urusan dengan PKB dan PBNU
2 jam yang lalu
Hukum
![DPR Minta KY Audit Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Bila Perlu KPK Usut Dugaan Gratifikasi! Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul memimpin jalannya sidang Ronald Tannur di PN Surabaya (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hakim-erintuah-damanik-heru-hanindyo-dan-mangapul-memimpin-jalannya-sidang-ronald-tannur-di-pn-surabaya.webp)
DPR Minta KY Audit Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Bila Perlu KPK Usut Dugaan Gratifikasi!
2 jam yang lalu