KY: Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu Kontroversial

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 Maret 2023 10:17 WIB
Jakarta, MI - Komisi Yudisial (KY) menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024, menimbulkan kontroversial. "Komisi Yudisial mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3). Miko mengatakan banyak pertimbangan yang seharusnya diperhatikan oleh majelis hakim. Di mana salah satunya mengenai aspek kepatuhan terhadap Undang-Undang hingga aspirasi masyarakat. "Putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi. Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," ujarnya. Untuk itu, kata Miko, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. "Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," tuturnya. "Namun, perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," imbuhnya. Miko mengatakan KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan itu serta aspek perilaku hakim yang terkait.