20 Kasatgas Penyelidikan Surati Sekjen KPK, Minta Penjelasan Soal Brigjen Endar

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 April 2023 06:50 WIB
Jakarta, MI - Sebanyak 20 Kasatgas Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan. Melalui surat tersebut, para Kasatgas itu memohon kepada Sekjen KPK untuk memberikan penjelasan atas pemberhentian Endar pada 31 Maret 2023. "Kami, Kasatgas Penyelidikan, pada Direktorat Penyelidikan memohon kepada Sekretaris Jenderal KPK untuk memberikan penjelasan atas Surat Keputusan Sekjen Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2023 terkait Pemberhentian Bapak Endar Priantoro, sebagai Direktur Penyelidikan," demikian isi surat dikutip Sabtu (8/4). Dalam kop surat tertanggal 6 April itu, para Kasatgas tersebut mengatakan pemberhentian mendadak Endar mengganggu suasana kerja di Direktorat Penyelidikan KPK. "Bahwa hal ini kami pandang perlu dilakukan dengan mengingat atau mempertimbangkan informasi pemberhentian mendadak tersebut cukup mengganggu suasana kerja pada Direktorat Penyelidikan dalam pelaksanaan tugas penyelidikan," bunyi isi surat itu. Selain itu, mereka menilai informasi yang simpang siur bisa membuat hubungan kerja antara KPK dan Polri menjadi renggang. "Banyaknya berita di media massa yang dapat menimbulkan renggangnya hubungan antara KPK dengan instansi Polri, yang mana saat ini beberapa personel Polri juga bertugas sebagai penyelidik di Direktorat Penyelidikan. Terima kasih atas kebijaksanaan Bapak Sekjen KPK," tutup surat itu. KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro dengan alasan masa tugas Endar telah berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di lembaga antirasuah itu dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023. Kapolri kemudian mengeluarkan surat terbaru, menegaskan bahwa Endar tetap di KPK. Surat itu dikeluarkan Sigit tertanggal 3 April 2023 dan ditandatangani langsung oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pemberhentian ini membuat Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK pada Selasa (4/4). Tak hanya oleh Endar, Firli juga dilaporkan ke Dewas KPK oleh kelompok Aktivis 98 Nusantara atas dugaan pelanggaran kode etik.