DPD RI Gelar Fit and Proper Test Calon Anggota BPK RI 2023-2028, Ada Pejabat OJK Dumoli Pardede

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 April 2023 08:32 WIB
Jakarta, MI - DPD RI menggelar fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2023-2028 sesi kedua hari ini. Calon Anggota BPK RI 2023-2028 yang menjalani sesi kedua tanggal 12 April 2023 akan diikuti Dumoli Freddy Pardede, yang selama ini berkarir di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain Dumoli, yang menjalani fit and profer test lainnya adalah Slamet Eddi Purnomo, Dewi Yustina, Cris Kuntadi, Hadi Purnomo dan Budi Santoso. Kemarin, uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota BPK RI 2023-2028 yang digelar Komite IV DPD RI afalah Slamet Soedarsono, Tornanda Syaifullah, Rahmat Manggala Purba, dan Erwin Sasmita. Pada kegiatan tersebut, Ketua Komite IV DPD RI Elviana memimpin uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota BPK RI 2023-2028 didampingi Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta dan Sukiryanto. "Uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota BPK RI periode 2023-2028 mengambil tema Sinergi DPD dan BPK dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara," ucap Elviana membuka sesi pertama Fit and Proper Test yang diikuti oleh Laode Nursiadi, Imam Nashirudin, dan Muh Yuslim Patawari, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (11/4). Pada sesi pertama ini, Calon Anggota BPK Laode Nusriadi memaparkan rencana strategis BPK RI tahun 2020-2024, pola hubungan sinergis BPK dan DPD, sinergi prioritas pemeriksaan dan dukungan sumber daya, sinergi penyampaian hasil pemeriksaan BPK, dan sinergi penguatan kelembagaan. "Untuk mewujudkan implementasi strategi tersebut, BPK perlu dukungan pemangku kepentingan terutama lembaga perwakilan agar pelaksanaan tugas dan wewenang BPK dapat berjalan dengan baik dan dapat bermanfaat bagi masyarakat," ucap Laode Nusriadi. Selanjutnya, Calon Anggota BPK RI Imam Nashirudin memaparkan pentingnya sinergi BPK RI  dan DPD RI dalam pengawasan keuangan negara dan menjelaskan tugas tanggung jawab BPK RI selain memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, ruang lingkup pemeriksaan dan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada DPR RI dan DPD RI sesuai kewenangannya. "Sinergi antara BPK dan DPD RI penting meliputi pengawasan di bidang legislasi Rancangan APBN, pengawasan pelaksanaan APBN dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK," ungkap Imam Nashirudin. Sementara itu, Muh Yuslim Patawari menyoroti penegakan hukum yang harus dikokohkan dalam mencapai tujuan penyelenggaraan tata kelola keuangan negara. Selain itu, BPK RI harus memantapkan independensi, integritas dan profesionalisme dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara. "Memperkuat sinergitas BPK RI dan DPD RI sehingga hasil pemeriksaan BPK ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya," jelas Muh Yuslim menutup sesi pertama.