MA Mulai Uji Materi Aturan Izin Pendirian Rumah Ibadah, Kemendagri Hormati Proses Hukum

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 April 2023 13:46 WIB
Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili uji materi aturan izin pendirian rumah ibadah. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 dan No 8 Tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadat. Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan menyatakan Kemendagri menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga menyebut pihaknya menunggu keputusan dari MA. "Saat ini prosesnya sudah di MA, jadi sudah ranah kewenangan yang berbeda. Kemendagri menghormati proses yang berjalan di MA. Mari kita sama-sama tunggu keputusan yang nanti ditetapkan," kata Benny, Jumat (14/4). Uji materi itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dikutip dari laman resmi MA, Jumat (14/4), status pada judicial review itu bertuliskan 'Dalam proses pemeriksaan majelis' dengan nomor perkara 9 P/HUM/2023. Duduk sebagai ketua majelis Yulis dan anggota majelis Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Adapun panitera pengganti Febby Fajrurrahman. Diketahui, PSI mengajukan uji materiil ke MA dua pemohon lain meminta agar rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam memperoleh IMB rumah ibadat yang disyaratkan PBM dihapus. Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, mendorong hadirnya aturan hukum yang lebih kuat, lebih adil, dan tidak diskriminatif terkait pendirian rumah ibadat.