WHO Cabut Status Kedaruratan Global Covid-19, Indonesia Bagaimana? Ini Kata Kemenkes

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 6 Mei 2023 12:01 WIB
Jakarta, MI - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi mencabut status kedaruratan global Covid-19 pada Jumat (5/5). Lantas bagaimana dengan Indonesia? Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menyebut Indonesia dalam hal ini juga akan mengikuti langkah WHO, yakni mencabut status darurat kesehatan Covid-19 secara nasional. Namun, ia meminta semua pihak menunggu waktu pencabutan status tersebut. "Iya, iya (pengumuman WHO menjadi pertimbangan). Jadi Indonesia juga harus mencabut itu. Tentu saja untuk waktunya tunggu dulu ya, karena itu kewenangan dari Pak Menteri atau Pak Presiden," kata Syahril, Sabtu (6/5). Syahril mengatakan untuk mencabut status darurat kesehatan global untuk Covid-19, pemerintah perlu mencabut aturan yang selama ini menjadikan Covid-19 sebagai bencana nasional. Adapun penetapan status Covid-19 sebagai bencana nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional. "Karena konsekuensi dasar hukum itu kan menjadi penting. Nanti begitu sudah dicabut, berarti kita tidak emergency, lagi tidak darurat lagi statusnya," ujar Syahril. Terkait teknis pencabutan status darurat tersebut, Syahril mengungkapkan akan dibicarakan lebih lanjut. "Tergantung teknisnya nanti apakah cukup di level menteri atau Presiden (yang mencabut). Itu kan hanya sebagai legal aspect saja, ya. Cuma waktunya kita tunggu dulu karena ini kan yang punya kewenangan dari menteri maupun Pak Presiden," jelasnya. Sementara itu, Syahril pun mengatakan Kemenkes meminta masyarakat tetap hati-hati dan waspada terhadap penularan Covid-19, meski WHO telah mencabut status kedaruratan kesehatan global. "Di dalam pengumuman WHO kemarin disampaikan bahwasanya kita harus hati-hati karena Covid-19 ini kan masih ada. Covid-19 tidak menjadi kedaruratan, tidak. Tapi dia masih ada, yang bisa tetap menjadi potensi menular dari orang ke orang," kata Syahril. Diberitakan sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan pada Jumat (5/5), bahwa Covid-19 bukan lagi darurat kesehatan global. Pernyataan tersebut merupakan langkah besar untuk mengakhiri pandemi dan muncul tiga tahun setelah pertama kali menyatakan tingkat kewaspadaan tertinggi terhadap virus tersebut. Para pejabat mengatakan tingkat kematian virus telah turun dari puncaknya lebih dari 100.000 orang per minggu pada Januari 2021 menjadi lebih dari 3.500 pada 24 April 2023. WHO mengatakan setidaknya tujuh juta orang meninggal dalam pandemi tersebut. Tetapi Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan bahwa angka sebenarnya “kemungkinan” mendekati 20 juta kematian – hampir tiga kali lipat dari perkiraan resmi – dan dia memperingatkan bahwa virus tetap menjadi ancaman yang signifikan. “Kemarin, Komite Darurat bertemu untuk ke-15 kalinya dan merekomendasikan kepada saya agar saya menyatakan berakhirnya darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional. Saya menerima saran itu. Oleh karena itu dengan harapan besar saya menyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global,” kata Tedros seperti dikutip dari BBC, Sabtu (6/5). Dia menambahkan bahwa keputusan tersebut telah dipertimbangkan dengan hati-hati selama beberapa waktu dan dibuat berdasarkan analisis data yang cermat. Namun dia memperingatkan pencabutan tingkat siaga tertinggi tidak berarti bahaya telah berakhir, dan mengatakan status darurat dapat dipulihkan kembali jika situasinya berubah.

Topik:

Covid-19 WHO