Soal Dugaan Korupsi Dana BOS, Pakar Pendidikan: Harus Diberantas, Jangan Pandang Bulu!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 16 Mei 2024 21:22 WIB
Pakar pendidikan, Prof Suyanto (Foto: Istimewa/Pribadi)
Pakar pendidikan, Prof Suyanto (Foto: Istimewa/Pribadi)

Jakarta, MI - Pakar pendidikan Prof. Suyanto, menegaskan bahwa dugaan korupsi harus diberantas karena sangat merugikan negara dan masyarakat. Maka, aparat penegak hukum (APH) harus didukung memberantasnya.

Hal itu dia tegaskan merespons dugaan korupsi dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) reguler pada saat pandemi covid-19 tahun 2020-2021.

"Yang namanya korupsi harus diberantas dan jangan pandang bulu dimanapun locusnya (tempatnya). Dimana pun dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi, baik di dunia pendidikan jangan pandang buluh," tegas Suyanto pendiri sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Informatika (STMIK) Amikom Yogyakarta kepada wartawan, Kamis (15/5/2024). 

Seperti diberitakan Monitorindonesia.com sebelumnya, dunia pendidikan jenjang SMAN dan SMKN se-Indonesia diduga keras melakukan korupsi berjamaah pengelolaan dana BOS reguler masa pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020 hingga TA 2021. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan telah merugikan negara triliun rupiah. 

Dugaan rasuah tersebut diperkuat atas laporan pihak sekolah yang tersaji pada formulir K-7 sistem pelaporan Kemendikbudristek melalui laman bos.kemdikbud.go.id TA 2020 dan TA 2021.

Dalam laporan penggunaan dana Bos reguler tersebut, pihak sekolah menampilkan adanya kegiatan yang diduga piktif. Seperti, ekstrakurikuler, penyediaan alat multi media, pemeliharaan sarana prasarana, seolah-olah dilakukan, padahal sekolah terpaksa diliburkan untuk mencegah penyebaran covid-19. 

Kemudian, pelaksanaan bursa kerja khusus, praktik kerja industry atau praktik kerja lapangan didalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama, seolah dilaksanakan padahal sekolah diliburkan dan perusahaan industri menerapkan WFH dan WFO. 

Pengembangan perpustakaan seolah dilaksanakan, langganan daya dan jasa tetap seperti tahun tahun sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Padahal, akibat pandemi Covid-19 tersebut, pemerintah telah meliburkan sekolah sejak bulan Maret 2020 hingga pandemi itu benar-benar melandai. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Tehnologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Anwar Makarim pun harus mengeluarkan surat keputusan Nomor:719/P/2020 tentang pedoman pelaksanaan Kurilulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus.

Dalam SK Mendikbudristek Nomor:719/P/2020 tentang pedoman pelaksanaan kurilulum pada satuan pendidikan dalam Kondisi Khusus tersebut dengan tegas dikatakan, sekolah tidak diperbolehkan melakukan ekstrakurikuler (ekskul), olahraga untuk menghindari penyebaran Corona Virus Desease (Covid)-19.

Namun, dalam laporan sekolah yang tersaji pada K-7 sistem pelaporan Kemendikbudristek melalui laman bos.kemdikbud.go.id TA 2020 dan TA 2021, sejumlah kegiatan yang tidak memungkinkan dilaksanakan saat pandemi covid-19 sedang mencekam seolah-olah tetap dilaksanakan pihak sekolah, namun faktanya tidak.

Lolosnya laporan pengelolaan dana BOS reguler di tahun anggaran tersebut akhirnya menyulut kecurigaan dari publik telah terjadi korupsi berjamaah mulai dari sekolah ditingkattingkat pemangku kebijakan dengan komitmen cashback tidak resmi kehulu, atau gratifikasi.

Menanggapi fenomena ini, Prof Suyanto pun bicara pemberantasan korupsi harus ditegakkan, dimana pun lokusnya aparat penegak hukum harus didorong untuk bertindak. (MA)