Auditornya Palak Kementan Agar WTP, Ketua BPK Isma Yatun 'Tutup Mulut'

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 16 Mei 2024 20:50 WIB
Ketua BPK RI, Isma Yatun (Foto: MI/Net/Ist)
Ketua BPK RI, Isma Yatun (Foto: MI/Net/Ist)

Jakarta, MI -  Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun bungkam alias tutup mulut saat dicecar Monitorindonesia.com, pada Jum'at (10/5/2024) lalu melalui WhatsAap terkait auditornya yang diduga meminta Rp12 Miliar kepada Kementerian Pertanian (Kementan). Permintaan uang itu agar Kementan di era menteri Syahrul Yasin Limpo dapat meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Padahal chat WhatsAap itu ceklis dua yang menandakan bahwa pesan atau pertanyaan wartawan Monitorindonesia.com terkonfirmasi masuk ke WhatsAap-nya.

Sikap bungkam Isma Yatun juga ditunjukan saat teman-teman wartawan lainnya mencecarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (15/5/2024) kemarin. "Nanti saja ya terima kasih banyak," kata Isma.

Isma Yatun juga bungkam ketika ditanya mengenai proses audit yang dilakukan di Kementerian Pertanian. Belum diketahui apa alasan Isma Yatun enggan memberikan jawaban, hanya saja pihaknya sempat menyatakan bahwa BPK tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK.

"Yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK," demikian siaran pers dikutip dari laman BPK RI.

BPK juga menjelaskan tugas pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan BPK. Meski demikian, BPK akan memproses penegakan etik jika kedapatan benar ada sebuah pelanggaran integritas. 

"Pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan reviu mutu berjenjang (quality control dan quality assurance). Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik," beber BPK.

BPK juga tetap menghormati terkait dengan fakta persidangan SYL itu. Ia juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

"Untuk itu, BPK telah membangun sistem penanganan atas pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) dan program pengendalian gratifikasi untuk memitigasi risiko terjadinya pelanggaran kode etik BPK".

"Termasuk pemrosesan dan pemberian hukuman kepada oknum di BPK yang terbukti melanggar kode etik, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK," imbuh BPK.

Adapun dugaan tawar-menawar antara auditor BPK agar Kementan era SYL mendapat predikat WTP terungkap saat Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan, Hermanto, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024). 

Ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta.

SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Kasdi dan M Hatta yang diadili dalam berkas perkara terpisah.

Soal tawar-menawar WTP, mulanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak menanyakan soal pemeriksaan BPK di Kementan. Hermanto mengatakan ada dua auditor BPK yang melakukan pemeriksaan terkait WTP.

Jaksa terus mendalami soal pemeriksaan oleh BPK itu. Hermanto mengatakan ada temuan dalam pemeriksaan BPK tersebut. Jaksa juga mendalami apakah ada permintaan dari BPK terkait temuan di Kementan tersebut. 

Hermanto mengatakan auditor BPK meminta agar dirinya menyampaikan permintaan Rp 12 miliar kepada SYL.