Gara-gara Para Mantan Bos Antam Korupsi, Dirut PT Antam Dikuliti di Senayan

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 3 Juni 2024 17:30 WIB
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Mind ID, Senin (3/6/2024) (Foto: MI/Dhanis)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Mind ID, Senin (3/6/2024) (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Direktur Utama (Dirut) PT Antam Nicolas D. Kanter dihujani berbagai macam pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas sebanyak 109 ton oleh PT Antam tahun 2010-2021.

Rentetan pertanyaan tersebut salahsatunya datang dari Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Mind ID di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024). 

Kata Bimo sapaannya, Antam dan Mind ID selaku Holding industri pertambangan Indonesia mesti menerapkan langkah-langkah strategis untuk mencegah hal itu terjadi di kemudian hari. 

"Kalau di Antam jelas kita membutuhkan Pak Dirut langkah-langkah strategis apa yang dilakukan Mind ID selaku holding untuk dapat mencegah kejadian semacam ini," katanya di ruang rapat Komisi VI. 

Aria Bima mengatakan, apa yang terjadi di Antam hingga menyeret 6 mantan direksinya menjadi tersangka dalam kasus tersebut, merupakan hal yang harus dicari tau penyebabnya. 

"Apakah labelnya? Apakah itu proses barangnya? Apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus jual beli logo Antam oleh pihak swasta ini?" tanya politikus PDI Perjuangan itu. 

Kata dia, penjualan emas Antam palsu itu disinyalir tidak hanya dijual di dalam negeri, melainkan diekspor ke luar negeri secara ilegal. 

"Apakah hanya untuk penjualan juga di dalam negeri? Atau diekspor? Ataukah produk ini juga mengalir? Ini juga banyak info ekspor ilegal cara membawa emasnya keluar itu bagaimana?" ucap Aria Bima. 

Lebih lanjut, dicurigai emas yang memakai label Antam tersebut diduga adalah emas ilegal seperti kasus yang terjadi di PT Timah. 

"Dan apakah emas yang dibawakan ke Antam itu juga legal? Atau emas-emas ilegal yang kayak di Timah, kalau ilegal proses masuknya gimana? Ini emasnya, emas ilegal atau emas legal yang masuk ke Antam? Atau emas hasil tambang PT lain yang legal? Atau ada PT-PT tambang lain legal masuk ke Antam? Kalau legal bagaimana perpajakannya?" bebernya. 

Untuk itu, kata Bimo, perlu adanya penjelasan secara detil dari PT Antam dan Mind ID atas kasus yang terjadi sejak tahun 2010 itu kepada publik. 

"Ini kan dilakukan dengan negatif tapi bisa dipelihara secara turun-menurun dari tahun 2010 sampai 2022 dan komisarisnya pun juga ada yang dari holding, saya kira ini perlu dijelaskan," pungkasnya. 

Diketahui, dalam kasus korupsi emas tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam orang mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam sebagai tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," kata Dirdik Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers, Rabu (29/5).

Keenam tersangka itu merupakan TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.